Peristiwa Nasional

Setkab Gelar FGD Soal Regulasi dan Tantangan Implementasi Telemedicine

Kamis, 24 September 2020 - 13:08 | 70.63k
Deputi PMK, Yuli Harsono, saat membuka FGD “Telemedicine: Regulasi dan Tantangan Dalam Implementasi,” secara virtual melalui konferensi video, Kamis (24/9). (Foto: Dokumentasi Setkab).
Deputi PMK, Yuli Harsono, saat membuka FGD “Telemedicine: Regulasi dan Tantangan Dalam Implementasi,” secara virtual melalui konferensi video, Kamis (24/9). (Foto: Dokumentasi Setkab).

TIMESINDONESIA, JAKARTASekretariat Kabinet melalui Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, “Telemedicine: Regulasi dan Tantangan Dalam Implementasi,” secara virtual melalui konferensi video, Kamis (24/9/2020) pagi.

Deputi PMK, Yuli Harsono, menyampaikan bahwa latar belakang pelaksanaan FGD pesatnya perkembangan telemedicine, tidak saja karena pandemi tetapi juga karena kelebihan-kelebihan dari telemedicine, terutama pada era digital.

FGD ini, menurut Yuli, juga diadakan terkait regulasi tentang telemedicine karena hingga saat ini sudah ada di antaranya Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang ITE, Peraturan Menteri Kesehatan, Surat Edaran Menteri Kesehatan, bahkan Peraturan Konsil Dokter Indonesia terkait dengan telemedicine, dan lain-lain.

“Tantangannya, mengenai mutu layanan kesehatan, keselamatan pasien dan juga dokter, izin praktik dokter yang melakukan pelayanan kesehatan melalui telemedicine, teknologi informasi, dan juga tantangan di keamanan data pasien,” terang Yuli.

Sebagai informasi, ada 4 arahan Presiden terkait dengan telemedicine, sebagai berikut:

Pertama, Rapat Terbatas pada 6 April 2020, Presiden menyampaikan bahwa telemedicine ini hendaknya diinformasikan kepada masyarakat.

Kedua, Rapat Terbatas tanggal 13 April 2020, Presiden mengapresiasi penggunaan telemedicine karena dapat mengurangi pada tenaga medis pada masa pandemi sekarang ini.

Ketiga, Sidang Kabinet Paripurna tanggal 6 Mei 202 Presiden juga memberikan arahan yaitu agar pemerintah melakukan reformasi dan memperbaiki sistem kesehatan nasional termasuk melalui telemedicine ini.

Keempat, Rapat Terbatas tanggal 4 Juni 2020, Presiden menegaskan bahwa digitalisasi nasional sangat penting diantaranya digitalisasi bidang kesehatan dengan telemedicine.

“Hasil pembahasan FGD akan kami usulkan sebagai rekomendasi kebijakan tentang telemedicine kepada Presiden, karena salah satu fungsi Sekretariat Kabinet adalah melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Presiden atas rencana kebijakan dan program pemerintah,” kata Yuli.

Narasumber yang hadir pada FGD kali ini, yaitu: Prof. Dr. Abdul Karim Ph.D., Sp.THT-KL (K).; MARS (Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan); Dr. Irwan Heriyanto, MARS (Chief of Medical Halodoc); Dr. Daeng Muhammad Faqih, S.H., M.H. (Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia); Tulus Abadi, S.H. (Ketua Harian Yayasan Konsumen Indonesia).

FGD soal telemedicine ini diikuti oleh 139 peserta yang terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Setkab, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, Konsil Kedokteran Indonesia, organisasi profesi, asosiasi kesehatan, peguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan WHO Representative for Indonesia, USAID, serta Fleming Fund Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES