Politik Pilkada Serentak 2020

Agenda Penetapan Paslon Pilbup Sragen Molor, KPU Dinilai Tak Profesional

Rabu, 23 September 2020 - 22:20 | 25.12k
Staf KPU Sragen melakukan persiapan jelang acara. (Foto: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)
Staf KPU Sragen melakukan persiapan jelang acara. (Foto: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Sejumlah awak media meninggalkan acara penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Sragen, Rabu (23/9/2020). KPU Sragen dinilai tidak profesional. Komisioner KPU tidak menjalin komunikasi yang baik dalam kegiatan tahapan Pilbup Sragen.

Para wartawan dari berbagai media, baik cetak, elektronik maupun online memilih meninggalkan acara sebelum pers rilis dan penetapan calon dimulai. Pasalnya manajemen waktu yang buruk hingga pelaksanaan penetapan calon molor. Setelah menunggu lebih dari 45 menit, tidak ada penjelasan dari pihak KPU terkait molornya acara.

Pada kesempatan tersebut, Kabid Hukum dan Perlindungan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta Anindito A.N menyoroti masalah profesional kerja para komisioner KPU yang seharusnya bertanggung jawab. Karena awak media dibiarkan menunggu pemberitahuan. Padahal para awak media rela bersabar dan menunggu cukup lama.

”Awak media tepat datang pukul 11.00. Wartawan sudah menunggu lebih dari 45 menit. Waktu itu sudah masuk adzan dhuhur. Padahal para undangan yang terkait penetapan sudah hadir. Yakni LO pasangan bakal calon dan Bawaslu,” ucap Anindito.

Selain itu, dari KPU seolah tidak serius mengundang wartawan. Karena undangan baru diinfokan pada Rabu (23/9/2020) pukul 10.37. Padahal acara di undangan tertera pukul 11.00.  Meski begitu dari awak media komitmen untuk hadir tepat waktu.

”Dari pihak KPU tidak memberi penjelasan apapun terkait molornya waktu. Jadi jelas wartawan diabaikan,” tegasnya.

Sementara salah satu wartawan Safrudin menyampaikan dia dan wartawan lain sudah datang tepat waktu. Tapi tidak ada kejelasan dari KPU sebagai pihak yang mengundang.

”Sampai adzan dhuhur belum dimulai. Saya yakin itu molor lagi lebih lama. Padahal kita ada agenda lain yang harus dikerjakan,” katanya.

Atas hal ini, Ketua KPU Sragen Minarso memohon maaf atas molornya kegiatan. Pihaknya beralasan molornya waktu karena masih dalam pembuatan naskah untuk narasi pers rilis yang akan disampaikan pada awak media.

”Mohon maaf, ini tanggung jawab saya. Baru kejadian pertama kami. Mudah-mudahan tidak terulang,” terangnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya penetapan calon tidak wajib dilakukan serah terima. Hanya saja mengundang wartawan sekaligus sosialisasi ke masyarakat melalui awak media.

”Intinya Sragen penetapan calon bu Yuni dan pak Suroto sah sebagai calon. Karena sebelumnya masih disebut bakal calon. Selain itu juga penetapan Pilbup Sragen hanya dengan satu pasangan calon,” jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES