Politik Pilkada Serentak 2020

KPU Sulteng Tetapkan Dua Paslon dalam Pilgub Sulteng

Rabu, 23 September 2020 - 22:18 | 35.17k
Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming (kiri) dan komisioner KPU Sulteng Sahran Raden (kanan) saat menggelar siaran pers di kantor KPU Sulteng. (FOTO: Sarifah Latowa/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming (kiri) dan komisioner KPU Sulteng Sahran Raden (kanan) saat menggelar siaran pers di kantor KPU Sulteng. (FOTO: Sarifah Latowa/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, PALUKPU Sulteng telah menetapkan dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng yang akan bertarung pada Pilgub Sulteng 9 Desember 2020 mendatang.

Dua paslon tersebut adalah Rusdi Mastura-Ma'mun Amir dan paslon Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala. Mereka akan meramaikan pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan dihelat.

Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan oleh KPU Sulteng melalui rapat pleno tertutup, Rabu (23/09/2020).

Penetapan kedua paslon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 402/PL.02.3-Kpt/72/Prov/IX/2020.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pleno Nomor: 198/PL.02.3-BA/72/Prov/IX/2020 Tanggal 23 September 2020, KPU Provinsi Sulteng menetapkan kedua paslon sebagai calon peserta pemilihan gubenur dan wakil gubenur Sulteng Tahun 2020.

“Dua pasangan calon yang dimaksud telah memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming saat menggelar siaran pers Rabu siang.

Setelah menetapkan kedua paslon, tahap selanjutnya KPU Sulteng akan melakukan pengundian nomor urut dan penandatanganan pakta integritas pada esok hari, Kamis, (24/9/2020).

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulteng, Sahran Raden, mengatakan, penetapan bakal pasangan calon sebagai pasangan calon tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang tahapan program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020.

Menurutnya, kedua pasangan calon yang ditetapkan itu berdasarkan BA. HP.KWK Bakal Pasangan Calon Nomor: 181/PL.02.2.2-BA/72/Prov/ix/2020 tentang Hasil Penelitan Keabsahan Dokumen Persayaratan Calon pada tanggal 13 September 2020 dan BA.HP.KWK. Perbaikan Bakal Pasangan Calon Nomor: 190/PL.02.2BA/72/Prov/IX/2020 pada tanggal 17 September 2020.

Menurutnya, rapat pleno penetapan nomor urut harus dihadiri pasangan calon. Jika berhalangan hadir, maka wajib menyerahkan surat keterangan berhalangan hadir yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pihaknya sendiri akan membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan.

“Yang hadir saat pengundian yakni, KPU provinsi, pasangan calon, ketua tim kampanye, saksi paslon, Bawaslu 2 orang, dan lembaga atau instansi terkait dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan atau tempat pelaksanaan kegiatan yang memperhitungkan jarak paling kurang satu meter antar peserta,” jelasnya.

Ia berharap dua paslon yang sudah sah ditetapkan KPU Sulteng sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur agar menjalankan protokol kesehatan saat pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan esok hari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES