Paslon di Pilbup Indramayu Wajib Daftarkan 20 Akun Sosmed Resmi
TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu (KPU Indramayu) mewajibkan kepada para paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilbup Indramayu mendaftarkan akun sosial media resmi, sebelum memasuki masa kampanye.
Pendaftaran akun sosial media tersebut bertujuan untuk mengawasi aktivitas para Paslon selama masa kampanye. Sehingga, apabila ditemukan adanya pelanggaran ketika masa kampanye, maka akan lebih mudah dikontrol dan diawasi.
Akun sosial media ini bisa meliputi Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, maupun akun lainnya yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, didaftarkannya akun-akun sosial media para Paslon ini, untuk mengatur para buzzer masing-masing Paslon, serta bisa memantau apabila adanya pelanggaran di dalam sosial media tersebut, ketika masa kampanye.
"Masing-masing Paslon hanya diperbolehkan mendaftarkan akun sosial medianya, maksimal 20 akun," jelasnya usai Penetapan Paslon Pilkada Indramayu 2020 di Gedung PGRI Indramayu, Rabu (23/9/2020).
Toni melanjutkan, saat ini ada beberapa Paslon Pilbup Indramayu yang masih belum mendaftarkan akun sosial media resminya. KPU Indramayu masih membuka pendafataran paling lambat tanggal 26 September 2020. "Karena tanggal 26 September sudah mulai masa kampanye," tururnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |