Peristiwa Daerah

Rapat Penetapan UMK Kota Semarang Diwarnai Demo Buruh

Rabu, 23 September 2020 - 19:50 | 52.35k
Suasana rapat dewan pengupahan Kota Semarang. (FOTO: Mushonifin/TIMES Indoensia)
Suasana rapat dewan pengupahan Kota Semarang. (FOTO: Mushonifin/TIMES Indoensia)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Dewan Pengupahan Kota Semarang melakukan Rapat Pleno dengan agenda pembahasan usulan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Semarang tahun 2021 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Jalan Ki Mangunsarkoro No. 21 Semarang pada Rabu (23/9/2020).

Rapat yang berjalan cukup alot ini dihadiri oleh tiga unsur pimpinan Dewan Pengupahan yaitu Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Semarang, Nugroho. Dan Aliansi GERBANG (Gerakan Buruh Berjuang), Slamet Kaswanto.

Perwakilan APINDO, Nugroho, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa banyak pengusaha dan perusahaan yang terpaksa merumahkan bahkan mem-PHK karyawan dan buruhnya demi bertahan di saat situasi covid-19 seperti sekarang ini.

ratusan-buruh-melakukan-demonstrasi.jpgRatusan buruh melakukan demonstrasi di depan kantor Disnakertrans Kota Semarang. (FOTO: Mushonifin/TIMES Indoensia)

Akibat pandemi covid-19 mengakibatkan perekonimian menjadi lesu dan menyebabkan PDB (Produk Domestik Bruto) pada triwulan tiga mengalami penurunan -5,32%.

"Hal ini mengakibatkan beban setiap perusahaan semakin berat,  mereka juga sedang berusaha merestrukturisasi kreditnya, bahkan tidak sedikit yang gulung tikar," papar Nugroho.

Atas dasar itu, Apindo mengusulkan agar pada tahun 2021 kenaikan upah buruh 0% saja. Dengan kata lain tidak ada penambahan upah buruh.

"Kami mengusulkan kepada Walikota Semarang agar upah buruh tahun 2021 tetap 2.713.000 rupiah saja," usulnya di hadapan peserta rapat.

Namun usulan itu tentu saja tidak diterima oleh perwakilan buruh. Para buruh mengusulkan penambahan UMK 2021 sebesar 3.395.930,68.

Rincian besaran upah itu sendiri berdasarkan survei internal buruh bersama Komisi D DPRD Kota Semarang pada bulan Juli dan Agustus lalu yang dilaksanakan di Pasar Karangayu, Pasar Mangkang, Pasar Pedurungan, Pasar Langgar, dan Pasar Jatingaleh.

Selamet Kaswanto, perwakilan buruh (GERBANG) mengatakan bahwa situasi pandemic Covid-19 mewajibkan buruh tetap melaksanakan pekerjaan namun dengan protokol kesehatan ketat yang bahkan saat ini sudah diterapkan mekanisme sanksinya.

Kaswanto menambahkan, saat ini kebutuhan tambahan perbulan tersebut bersifat wajib bagi buruh. Namun dalam usulan KHL belum dimasukkan dalam item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Item-item yang dimaksud meliputi masker, and sanitizer, vitamin C, absen daring, sabun cuci tangan dan disinfektan.

ratusan-buruh-melakukan-demonstrasi-2.jpg

"Dalam kaitannya tersebut, adapun usulan UMK Kota Semarang Tahun 2021 yang di usung dari Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur buruh berdasarkan prediksi KHL bulan Desember tahun 2020 plus Kebutuhan Tambahan Wajib (KTW) saat Pandemic Covid-19 sebesar 3.395.930,68 rupiah," jelas Selamet.

Selamet menyampaikan pemerintah perlu menetapkan formulasi Struktur Skala Upah yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha di setiap perusahaan pada tahun 2021, sebagai langkah  serius pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Menurutnya, bahwa pemerintah juga perlu menetapkan formulasi Upah Minimun Sektoral (UMSK) dengan besaran nominal tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha pada sektor yang dikelompokkan.

"Selain itu pemerintah juga berperan untuk mengawasi dalam penerapan Upah Minimun Sektoral (UMSK) yang dapat dilaksanakan pada tahun 2021," tutup Selamet.

Sementata itu, Sutrisno selaku Kadinsnaker sekaligus ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang menyampaikan pihaknya memahami kesulitan pengusaha dan pekerja. "Kami akan berusaha mengakomodir baik usulan serikat pekerja maupun apindo," ujar Sutrisno.

Sutrisno berujar seusai rapat dirinya akan langsung membawa berita acara rapat yang didalamnya terdapat usulan-usulan pihak buruh dan pengusaha kepada Walikota Semarang.

"Usulan unsur Serikat Pekerja tersebut beserta usulan Apindo yang mengusulkan kenaikan UMK tahun 2021 yaitu 0 persen (tidak ada kenaikan) sudah diterima dan masukan dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang," aucapnya.

"Kemudian hasil rapat tersebut juga langsung disampaikan ke walikota siang ini juga," pungkas Sutrisno.

Saat rapat pembahasan UMK berlangsung, ratusan buruh melakukan demonstasi di depan kantor Disnaker Kota Semarang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES