KPU Pulau Taliabu Tetapkan Dua Paslon di Pilbup Pulau Taliabu 2020
TIMESINDONESIA, PULAU TALIABU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu (KPU Pulau Taliabu), Maluku Utara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilbup Pulau Taliabu 2020, Rabu (23/9/2020).
Hal ini sesuu dengan dikeluarkannya Surat keputusan penetapan bakal calon bernomor 74/PL.02.03-KPT/03/8208/KAB/IX/2020 tentang penetapan bakal calon Bupati dan wakil Bupati tahun 2020.
Penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu siang tadi dilakukan secara tertutup oleh KPU setempat.
Dua pasangan yang ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU yakni Hj Aliong Mus dan Ramli sebagai petahana yang diusung oleh partai Golkar, PPP, PKB, PKPI dan Berkarya berhadapan dengan Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi yang diusung oleh partai PDIP, Demokrat, Nasdem, Gerindra dan PKS.
Arisandi La Isa Ketua KPU Taiabu mengatakan, kedua pasangan calon telah memenuhi syarat sebagai bakal calon. "Kedua pasangan calon sudah memenuhi syarat pencalonan," kata Arisandi kepada Times Indonesia.
KPU Pulau Taliabu bakal mengagendakan pencabutan nomor urut pada Kamis (24//9/200) besok di Gedung Humangsia Siadofu.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |