Peristiwa Daerah

Ustad Alfian Tanjung Minta Maaf Terbuka kepada Ansor, Banser, dan NU

Rabu, 23 September 2020 - 18:41 | 76.74k
dari kiri: Ketua LBH PP GP Ansor, Abdul Qodir, Wakasatkornas Banser Hasan Basri Sagala, Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman, Alfian Tanjung, kuasa hukum Alfian Tanjung, Aziz. (FOTO: PP GP Ansor for Times Indonesia)
dari kiri: Ketua LBH PP GP Ansor, Abdul Qodir, Wakasatkornas Banser Hasan Basri Sagala, Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman, Alfian Tanjung, kuasa hukum Alfian Tanjung, Aziz. (FOTO: PP GP Ansor for Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penceramah Alfian Tanjung datangi kantor Pimpinan Pusat GP Ansor pada Rabu, (23/9/2020). Maksud kedatangan Alfian Tanjung untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada Ansor, Banser, dan Nahdlatul Ulama (NU) atas kasus ujaran kebencian yang menyebut pengurus Banser NU adalah anak keturunan PKI.

Permintaan maaf terbuka tersebut disaksikan oleh awak media yang hadir di kantor PP GP Ansor.

Pernyataan permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses mediasi pada Selasa (8/9) lalu, antara Alfian Tanjung dan GP Ansor, di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat. Perjanjian perdamaian ini ditandantangani langsung oleh Tergugat, Alfian Tanjung dan Penggugat, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam Perjanjian perdamaian ada lima poin penting yang telah disepakati bersama. Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya serta dampak perbuatannya terhadap GP Ansor atau Banser, dan warga Nahdlatul Ulama (NU).

Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Keluarga Besar Ansor, Banser, dan NU.

“Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat serta marwah Ansor, Banser, dan NU,” ungkap Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman saat membaca perjanjian perdamaian yang diterbitkan pada 23 September 2020.

Yang keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp 9.999.999.

Kelima, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apabila di kemudian hari tergugat ternyata mengulang kembali kesalahannya, maka Ansor/Banser akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik perdata maupun pidana.

“Sedangkan uang ganti rugi dari tergugat senilai Rp 9.999.999, seluruhnya akan disalurkan ke kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jl Kramat Raya 65A, Jakarta Pusat,” ucap Sekjen PP GP Ansor.

Pada poin kedua dalam perjanjian perdamaian terkait penyampaian permintaan maaf secara terbuka dilakukan oleh Alfian Tanjung pada Rabu (23/9) dengan mendatangi Graha Pemuda Ansor dan juga melakukan konferensi pers secara virtual melalui Zoom Meeting.

“Saya meminta maaf sebagai ucapan persaudaraan sesama muslim. Karena sesungguhnya sesama mukmin itu bersaudara dan jika terjadi perselisihan harus segera diselesaikan dengan cara-cara damai,” kata Alfian Tanjung.

Permintaan maaf Alfian Tanjung itu disambut dengan baik oleh Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman.

“Atas permintaan maaf itu, tentu kita juga menerima karena yang kita ingin sesungguhnya adalah kehidupan yang tetap rukun dan damai. Apalagi kita disatukan oleh satu pemahaman keagamaan dan kebangsaan yang sama,” jelas Adung, sapaan akrab Sekjend PP GP Anshor.

Sekjen PP GP Anshor berharap kedua belah pihak yang sepakat untuk memilih damai agar bisa terus mengembangkan tiga model persaudaraan; Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Basyariyah.

“Saya rasa konferensi pers hari ini menjadikan pelajaran bagi kita sebagai sesama warga bangsa agar bisa saling menjaga nama baik untuk bisa membangun kehidupan di masa yang akan datang.

Semoga kita bisa terus menjalin persaudaraan sesama umat Islam, sesama warga bangsa, dan sesama umat manusia,” tandasnya.

Sedangkan menurut Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir, meski permintaan maaf dari Alfian Tanjung telah diterima, namun jika yang bersangkutan kembali mengulang perbuatannya GP Ansor akan menuntut secara pidana.

“Jika tergugat (Alfian Tanjung) di kemudian hari mengulang kembali kesalahannya, maka Ansor-Banser akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.” tegas Qodir.

Hadir dalam kesempatan ini selain Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman, Ketua LBH Ansor Abdul Qodir, dan Alfian Tanjung, juga Wakasatkornas Banser Hasan Basri Sagala serta kuasa hukum Alfian Tanjung, Aziz. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imam Kusnin Ahmad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES