Peristiwa Daerah

Lakukan Penipuan Pingisian Perangkat Desa, Mantan Camat Kras Kabupaten Kediri Ditahan

Rabu, 23 September 2020 - 17:52 | 64.75k
Kasat Reskrim polres Kediri saat memeriksa berkas camat Kras. (FOTO: humas polres Kediri)
Kasat Reskrim polres Kediri saat memeriksa berkas camat Kras. (FOTO: humas polres Kediri)

TIMESINDONESIA, KEDIRIMantan Camat Kras berinisial SH, yang terjerat kasus penipuan dengan modus memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras kabupaten Kediri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, SH sudah kami lakukan penahanan, sejak Kamis (17/9/2020) lalu. Namun sebelum ditahan SH juga ikut rapid test Covid-19," ucap AKP Gilang, Rabu (23/9/2020). 

AKP Gilang, mengungkapkan kronologis penipuan yang dilakukan camat SH, pada tahun 2016 lalu seluruh Kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo Kecamatan Kras. Pada saat itu ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh.

Dalam aksinya tersangka camat menyampaikan kepada Kades bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat desa yang mana di pemerintah desa ada perangkat desa yang kosong.

Selain itu SH juga meminta para Kades untuk mempersiapkan diri, serta menyampaikan kalau Kades punya calon yang akan diajukan supaya dikondisikan, kemudian tersangka SH meminta uang kepada Kades secara bertahap hingga pada akhirnya ada Kades yang mengalami kerugian material Rp 125 juta," tutur AKP Gilang. 

Diungkapkan AKP Gilang, ditahannya tersangka Mantan Camat Kras SH itu agar dapat memudahkan dalam proses penyidikan kasus penipuan pengisian perangkat desa. Setelah dilakukan penahanan di tahanan Mapolres Kediri dan melengkapi berkas pemeriksaan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," jelas AKP Gilang Akbar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES