Peristiwa Daerah

Serius Tangani Covid-19, Pemkab Cilacap Gelar Sidang di Tempat

Rabu, 23 September 2020 - 16:43 | 34.76k
Sidang di tempat digelar Pemkab Cilacap untuk pelanggar protokol kesehatan. (FOTO: Dok Satpol PP Cilacap for TIMES Indonesia)
Sidang di tempat digelar Pemkab Cilacap untuk pelanggar protokol kesehatan. (FOTO: Dok Satpol PP Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Aparat gabungan dari TNI, Polri serta unsur Pemkab Cilacap seperti Satpol PP, Dishub Cilacap dan instansi terkait kembali melakukan Operasi Yustisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit.

Operasi Yustisi digelar, Rabu (23/9/2020) di Pasar Kawunganten dengan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pemkab Cilacap 2

Ada 23 warga yang terjaring pada Operasi Yustisi ini. Pelanggar yang terjaring langsung didata, dan langsung disidang tipiring di Aula UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kawunganten.

Sidang dipimpin hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Hamdan, dan dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Sidang juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap, Sekda Cilacap, Kepala Kantor Kemenag Cilacap, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkab Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, sesuai Perda, sanksi yang diberikan berupa denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan selama tiga bulan. "Tetapi, dalam persidangan perdana ini, para pelanggar didenda Rp 25 ribu. Dengan rincian, Rp 24 ribu dan mengganti biaya perkara Rp1.000," katanya.

Ditambahkan Kapolres, operasi ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupten Cilacap agar masyarakat menjadi tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan, sehingga pemutusan mata rantai Covid-19 di Cilacap bisa terlaksana.

Sementara, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, jika Pemkab Cilacap serius untuk perang melawan Covid-19, dibuktikan dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2020.

"Kita membuat aturan ini, dan semua harus patuh, siapapun yang melanggar. Anak bupati sekalipun harus ditindak. Ini salah satu upaya mengurangi penularan Covid-19. Kita tidak main-main, akan terus ditindak secara tegas," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto mengatakan, dengan sidang tipiring ini menunjukkan kepedulian dan keseriusan Pemkab dalam menangani masalah Covid-19, dengan cara penegakan hukum.

"Dalam penegakan hukum bersifat pro-Yustisia, dengan acara pemeriksaan cepat, sidangnya penyidiknya PPNS dari Satpol PP atas kuasa jaksa. Sidang seperti ini bisa dilakukan setiap saat dan di tempat lain, tergantung situasi," ujar Tri dalam operasi yustisi Pemkab Cilacap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES