Kopi TIMES

Disleksia Informasi di Tengah Pandemi Covid-19

Rabu, 23 September 2020 - 19:25 | 48.42k
Ferika Sandra Salfia, Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Asal Bumi Blambangan Banyuwangi.
Ferika Sandra Salfia, Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Asal Bumi Blambangan Banyuwangi.

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Perkembangan teknologi yang sudah tak terbendung bukan hal yang tabu bagi semua orang saat ini. Penerimaan informasi dari segala sumber mudah didapatkan melalui berbagai media informasi yang ada. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Teknologi seakan menjadi nadi kehidupan.

Pandemi Covid-19 memaksa manusia untuk bisa adaptasi dengan pelbagai kebiasaan baru. Upaya pemanfaatan media hingga penerimaan informasi dari segala sumber mudah didapatkan melalui berbagai platform digital yang tersedia dewasa kini. Keterbukaan data terhadap publik menjadi hal penting.

Landasan Hukum

Kewaspadaan masyarakat dengan menjaga diri dari kontak langsung terhadap penderita maupun karier tentu memerlukan data yang konkret terkait perkembangan virus corona. Pokok permasalahan dari pandemi ini ialah penyebaran wabah tanpa gejala.

Publik perlu mengetahui informasi penting terhadap berapa banyak orang yang telah terjangkit Covid, yang berpotensi terdampak, di daerah mana saja, dan karena apa. Mulai dari seberapa parah penyebaran hingga pasien–pasien yang terpapar dengan gejala maupun tanpa gejala.

UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa ‘Badan Publik wajib mengumumkan secara serta–merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum’ artinya pemerintah wajib menyebarkan informasi yang berkaitan dengan hal–hal yang mengancam masyarakat, karena saat ini Covid sedang meluas sehingga memaksa pemerintah untuk terus menyiarkan mengenai bahaya Covid-19 dan pasien–pasiennya. 

Tentunya permasalahan keterbukaan data yang dilakukan oleh pemerintah menjaga keamanan masyarakat dari bertambahnya pasien terdampak Covid sempat menimbulkan beberapa permasalahan lain. Ada beberapa hal yang sempat menjadi pembahasan serius di tengah situasi Covid yang kian memanas. Selain memperhatikan orang-orang yang belum terdampak agar tidak terjangkit, tentu data harus diberikan secara transparan. 

Namun disisi lain rasa takut dan beban mental akan dirasakan oleh seseorang yang menjadi pasien Covid karena akan merasa dikucilkan oleh masyarakat. Bukan tanpa sebab, masyarakat bersikap mengucilkan seorang pasien Covid karena penularan yang sangat sulit diprediksi bahkan tanpa gejala apapun. 

Di lain sisi, pasien Covid juga berhak atas data pribadi yang tidak ingin disebarluaskan kepada khalaya. Rahasia kesehatan pasien tentu wajib dijaga oleh pihak lembaga kesehatan sesuai dengan UU Pasal 57 ayat 1 yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Taat Aturan

Hal tersebut menjadi perdebatan antara kebutuhan keterbukaan informasi kepada publik dengan hak pasien terhadap kerahasiaan kondisi kesehatannya. Pandemi Covid memang cukup membuat kekacauan dalam segala aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik di masyarakat. Sehingga pemerintah menetapkan pembatasan transparansi data pasien terjangkit untuk disebarluaskan.

Pemerintah hanya mengijinkan keterbukaan data pasien pada setiap daerah tanpa menyebut nama dan data pribadi untuk keamanan pasien dari pengucilan masyarakat. Selama protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah ditaati dan dijalankan dengan baik, tentu prosentase pasien terjangkit dapat semakin berkurang. 

Karena bagaimanapun permasalahan terhadap kecemasan penularan wabah ini sangat mengganggu semua pihak. Tentang aturan kerahasiaan data pribadi pula memiliki ketentuan khusus dalam penyampaiannya sesuai dengan UU Pasal 57 ayat 2 yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi di mana dimaksud dalam ayat satu tidak berlaku dalam hal perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat, atau kepentingan orang tersebut.

Dengan adanya peraturan yang berlaku, seluruh pihak diharapkan dapat dengan bijak memanfaatkan tata kelola informasi publik yang beredar. Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tidak dapat ditelan mentah-mentah karena rawan adanya variable permasalahan. Itu sebabnya kebijakan literasi informasi sangat diperlukan untuk menghadapi infodemi di tengah pandemi Covid-19.

Namun, terjadi kontra dalam hal ini. Dalam UU Pasal 57 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi Kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi Kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal tertentu.

Hal ini seperti Perintah undang–undang, Perintah pengadilan, Izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat atau kepentingan orang tersebut. Dengan adanya UU ini, ada beberapa kalangan yang tidak setuju dengan penyiaran mengenai pasien–pasien Covid-19. 

Bukan hanya itu, karena semakin banyaknya informasi tentang Covid-19 masyarakat Indonesia mengalami paranoid Covid-19. Banyak masyarakat yang mengalami stres akibat terlalu seringnya disiarkan berita perkembangan Covid-19 di tv lokal. Oleh sebab itu, penyiaran mengenai Covid mulai dikurangi oleh pihak tv.

***

*)Oleh: Ferika Sandra Salfia, Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Asal Bumi Blambangan Banyuwangi.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES