Peristiwa Daerah

Modifikasi Sedan Jadi Mobil Tangki, Dua Warga Kabupaten Malang Diamankan Polisi

Rabu, 23 September 2020 - 16:00 | 149.39k
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK menunjukkan dua sedan yang dimodifikasi tambahan tangki premiumnya. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK menunjukkan dua sedan yang dimodifikasi tambahan tangki premiumnya. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Ingin mendapatkan keuntungan berlipat, dua warga Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang terpaksa harus meringkuk di tahanan Mapolres Batu. Keduanya menyulap dua mobil sedan menjadi mobil tangki hingga membeli bensin di luar ketentuan dan melanggar undang-undang.

Sebuah mobil sedan Toyota starlet warna biru diberi tangki tambahan hingga mampu menampung 600 liter premium dan mobil sedan Corola diberi tangki tambahan hingga mampu menampung 400 liter sehingga. Dalam sekali angkut, kedua tersangka yang sama-sama berinisial AS ini mampu membawa 1000 liter premium.

Kedua orang ini ditangkap polisi saat melakukan pengisian premium di salah satu SPBU di Kota Batu. Akibatnya keduanya harus meringkuk di tahanan polisi karena melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah seperti disebut dalam Pasal 55 dan Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

BB Polres Batu a

Selain menangkap kedua tersangka, polisi mengamankan mobil Toyota Starlet yang terdapat tangki modifikasi, 8 buah jerigen plastic 35 liter, sebuah jerigen plastic kapasitas 10 liter, empat buah jerigen plastik kapasitas 5 liter.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Corolla yang terdapat tangki modifikasi yang terdapat tangki modifikasi dan 8 buah jerigen plastik kapasitas 35 liter, 17 botol plastik aqua kapasitas 1,5 liter yang berisi BBM jenis premium.

“Kita amankan pelaku yang melakukan pengangkutan BBM jenis premium tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang,” kata Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK.

Dari pengakuan kedua tersangka, saat ditangkap dua mobil sedang mengangkut sebanyak 1.333 liter yang tersimpan di dalam 16 jerigen plastik masing-masing kapasitas 35 liter, 17 botol aqua besar, 4 buah jerigen kapasitas 5 liter, 1 jerigen kapasitas 10 liter dan 3 buah tangki rakitan.

Mereka membeli premium ini di SPBU yang berbeda, di Kota Batu mereka sudah mengisi sebanyak tiga kali. Mereka membeli dengan cara berulang kemudian dimasukkan di dalam tangki modifikasi yang ada di dalam mobil selanjutnya oleh pelaku BBM jenis premium yang telah dibelinya tersebut dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya.

Polres Batu

“BBM ini akan kita jual lagi kepada masyarakat pesisir Selatan Kabupaten Malang (Desa Tamban, Sendang Biru, Batu Retno),” ujar tersangka.

Di SPBU mereka membeli Rp 350 ribu, kemudian mereka memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada oknum petugas SPBU.

Mereka membeli bensin di SPBU seharga Rp 6.450 perliter kemudian menjualnya seharga Rp 7500 perliter. Aksi ini sudah mereka lakukan sudah empat bulan ini. Selama itu mereka mengaku sudah 16 kali melakukan pembelian premium secara ilegal lewat dua mobil sedan yang sudah dimodfikasi jadi mobil tangki. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES