Politik Pilkada Serentak 2020

KPU Tetapkan Pasangan SANDI dan Pasangan LADUB Jadi Paslon di Pilbup Malang 2020

Rabu, 23 September 2020 - 15:19 | 30.66k
Rapat penetapan Pleno Pasangan SANDI dan LADUB di KPU Kabupaten Malang. (Foto : Binar Gumilang ) TIMES Indonesia)
Rapat penetapan Pleno Pasangan SANDI dan LADUB di KPU Kabupaten Malang. (Foto : Binar Gumilang ) TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, MALANGPasangan SANDI (HM Sanusi-Didik Gatot Subroto) dan Pasangan LADUB (Hj Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono) oleh KPU Kabupaten Malang akhirnya ditetapkan sebagai peserta Pilbup Malang 2020.

Penetapan tersebut dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2020). Dalam penetapan tersebut dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Malang dan LO dari dua paslon tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini  mengatakan, SANDI dan LADUB telah memenuhi seluruh berkas administratif yang disyaratkan pada Pilbup Malang 2020.

"Keduanya telah mengirim berkas administratif lengkap. Dan tidak ada kendala. Semua lengkap dari tes kesehatan hingga laporan pajaknya lengkap," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai paslon, SANDI dan LADUB akan mengikuti pengundian nomor urut pada hari Kamis (24/9/2020).

"Pelaksanaan pengundian nomor urut dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Virus Covid-19," ungkapnya.

Sedangkan untuk bapaslon perseorangan, Malang Jejeg, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, kata Anis Suhartini, belum ditetapkan sebagai paslon.

"Karena masih ada proses tahapan yang belum usai jadi kami undur proses penetapannya," tuturnya.

Sebagai informasi, Pasangan SANDI dan Pasangan LADUB kemudian akan menjalani masa kampanye Pilbup Malang 2020 yang telah dijadwalkan KPU Kabupaten Malang mulai 26 September 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES