TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sampai saat ini masih berlaku. Karenanya, jadwal Pilkada Pagaralam, Sumatra Selatan mundur setahun dari jadwal.
Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan Amd mengatakan, revisi terhadap UU Nomor 10 tahun 2016 masih dalam proses penggodokan di DPR RI. Karenanya ia melanjutkan, penyelanggaraan Pilkada serentak masih mengacu dengan UU tersebut. Dalam UU ini disebutkan Qori, Pilkada serentak terakhir adalah 2024.
“Sementara ini, di 2023 tidak ada Pilkada serentak. Yang ada tahun 2024,” kata Qori, dihubungi Rabu (23/9/2020).
Konsekuensinya adalah Pilkada Pagaralam akan digelar pada 2024. Padahal semestinya, Pilkada Pagaralam digelar pada 2023. Ini karena masa jabatan kepala Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagaralam yang dilantik 2018 akan berakhir pada 2023. Artinya, ada rentang setahun masa jabatan eksekutif Pagaralam definitif kosong.
Qori mengatakan, Pilkada serentak 2020 juga tetap berjalan sesuai dengan rencana. Pilkada tahun ini bakal digelar pada 9 Desember mendatang meskipun pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI beberapa hari lalu. “Kalau Pilkada 2020 dimundurkan lagi, Pilkada setelahnya pasti akan terpengaruh. Kalau soal pademi, pasti nanti Pilkadanya memakai protokol kesehatan,” ucap Qori.
Informasi-informasi tersebut, sudah disampaikan kepada Wali Kota Pagaralam. Harapannya meskipun masih jauh, informasi ini sudah diketahui Pemkot. “Tadi, kami bersilaturahim dengan Pak Wali,” ucap Qori.
Sementara itu, Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni menyambut baik Audiensi KPU Pagaralam bersama Pemkot Pagaralam terkait Pilkada mendatang, selain itu juga bersilaturahmi serta menjalin koordinasi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |