Polresta Banyumas Ingatkan Pemdes dalam Pengelolaan Dana Desa
TIMESINDONESIA, BANYUMAS – Polresta Banyumas bersama Pemerintah Desa Randegan, Kecamatan Wangon menggelar sosialisasi pengelolaan keuangan desa, Rabu (23/9/2020) di Pendopo Desa Randegan.
Dalam paparannya, KBO Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Karseno, SH, menjelaskan bahwa dana desa digunakan untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Lalu, untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa, diprioritaskan pada pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam urusan pengelolaan keuangan desa, Iptu Karseno mengingatkan agar masyarakat dan pemerintah desa memahami peraturan perundang-undangan yang ada. "Dengan begitu maka mereka dapat terhindar dari perbuatan tindak pidana atau melawan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi yang dilakukannya saat ini sesuai Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dan telex Polri nomor ST/5097/VIII/2016 tentang arahan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk berkoordinasi dengan APIP dalam menangani pengaduan dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah .
"Ini juga guna mensosialisasikan program-program yang ada di kepolisian seperti kegiatan-kegiatan yang sering dilakukan oleh bhabinkamtibmas," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Randegan, Drs. Sarman menyampaikan, dari kegiatan ini diharapkan pemerintah desa lebih mengenal memahami proses intansi hukum seperti di kepolisian.
"Selain itu, diharapkan bisa bermanfaat bagi peran perangkat lainnya untuk berhati hati dalam penggunaan dana desa terutama lebih meningkatnya peran koordinasi," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa oleh Polresta Banyumas bersama Pemdes Randegan ini dihadiri oleh Forkopimcam, anggota BPD, dan para kontraktor lokal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |