Peristiwa Daerah

Polres Majalengka Sediakan Kendaraan Pemburu Kawal Protokol Covid-19

Rabu, 23 September 2020 - 13:50 | 39.14k
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melepas kendaraan bermotor pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19. (Foto: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melepas kendaraan bermotor pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19. (Foto: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKAPolres Majalengka meluncurkan kendaraan bermotor tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Kendaraan bermotor khusus yang diberi nama mobil 'Covid Hunter dan sepeda motor Ops Yustisi Covid-19' ini, secara simbolis dilepas Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (23/9/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kodim 0617/Majalengka dan instansi terkait Pemda Majalengka dan langsung beraksi memburu pelanggar Covid-19 dengan menggelar Operasi keliling Kota Majalengka.

Bismo Teguh Prakoso 2

Baru saja diluncurkan, tim tersebut, telah menjaring pelanggar yang tidak memakai masker saat berkendara di jalan raya.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penyediaan kendaraan operasional itu dimaksudkan untuk mendukung upaya menertibkan warga yang diketahui melakukan pelanggaran atas pelaksanaan protokol kesehatan.

"Penyediaan kendaraan pemburu pelanggar Covid-19 ini, untuk mendukung kinerja tim di lapangan dalam melakukan penertiban dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolres.

Kendaraan bermotor pemburu ini, sambung Kapolres, merupakan upaya nyata Polres Majalengka dalam memberikan pembelaan serta edukasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kunci utama untuk bisa menang melawan Covid-19 adalah kata dia, disiplin dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jadi, untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan disiplin tinggi, selalu memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir," jelasnya.

Bismo-Teguh-Prakoso-3.jpg

Penyediaan kendaraan bermotor pemburu pelanggar Covid-19 ini juga sebagai bentuk kegiatan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Melalui sarana pendukung yang memadai ini, Polres Majalengka berharap jangkauan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan di kalangan masyarakat akan lebih luas lagi," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES