Peristiwa Nasional

Pilkada 2020, KPK RI Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah Terlibat Kasus Korupsi

Rabu, 23 September 2020 - 13:37 | 21.46k
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (FOTO: Detikcom/ari saputra)
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (FOTO: Detikcom/ari saputra)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) tidak akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada 2020 yang terindikasi terlibat kasus tindak pidana korupsi.

"KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Ditegaskan dia, proses hukum di KPK RI sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.

Karena itu, KPK RI mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah di Pilkada 2020.

KPK RI juga telah menyiapkan program pencegahan terkait pilkada 2020, Desember mendatang. "(Program itu) antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih." kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES