Politik

KPU Sahkan Tiga Paslon di Pilbup Jember

Rabu, 23 September 2020 - 13:02 | 91.56k
Komisioner KPU Jember menyerahkan salinan putusan penetapan pasangan calon Pilbup Jember kepada perwakilan paslon, Rabu (23/9/2020). (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Komisioner KPU Jember menyerahkan salinan putusan penetapan pasangan calon Pilbup Jember kepada perwakilan paslon, Rabu (23/9/2020). (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERKPU Jember menetapkan tiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember menjadi Calon Bupati-Wakil Bupati Jember dalam Pilbup Jember 2020.

Penetapan yang tertuang di dalam Keputusan KPU Jember Nomor 237/PL.02.3-KPT/3509/KPU-Kab/IX/2020 tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in pada Rabu (23/9/2020), di Aula KPU Jember.

Ketiga pasangan yang ditetapkan yakni, pertama pasangan Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) yang diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS dengan jumlah 28 kursi di DPRD.

Pasangan kedua yakni Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Cak Salam-Ifan). Mereka diusung oleh PKB, PDI-P, Golkar, Perindo, PAN, dan Berkarya dengan total 22 kursi DPRD.

Pasangan ketiga yakni, Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) yang merupakan satu-satunya pasangan jalur perseorangan dengan mengantongi 146.687 surat dukungan.

Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in kepada awak media mengatakan bahwa pengumuman penetapan pasangan calon ini sesuai dengan jadwal tahapan Pilbup Jember.

"Kami sudah membuka pendaftaran tanggal 4 - 6 September 2020. Hari ini ada tiga pasangan calon yang ditetapkan," kata Syai'in.

Syai'in menerangkan bahwa usai pengumuman penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon.

"Sesuai dengan tahapan di PKPU Nomor 5 Tahun 2020, besok, 24 September 2020 kami akan melakukan pengundian nomor urut untuk ketiga paslon tersebut," ujarnya.

Dia melanjutkan, dua hari setelah tahapan pengundian dilakukan, yakni 26 September 2020 tahapan Pilbup Jember mulai memasuki masa kampanye.

Masa kampanye tersebut berlangsung hingga 5 Desember 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Syai'in juga mengingatkan setiap paslon maupun tim pemenangan mereka bahwa kampanye berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Karena itu, dia mengimbau agar mereka tanpa terkecuali mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan kampanyenya.

"Masa kampanye ini juga jadi bagian terpenting bagi paslon untuk bisa menyampaikan kepada pendukungnya agar tetap menjaga protokol kesehatan," tuturnya.

Ditanya soal aturan kampanye di masa pandemi, Syai'in menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang baru yang mengatur teknis kampanye saat pandemi.

Regulasi kampanye kala pandemi masih mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Di dalam peraturan tersebut, jumlah massa yang menghadiri kampanye atau pertemuan tatap muka dibatasi.

Misal, kampanye yang di lakukan di luar ruangan, jumlah massa atau peserta dibatasi maksimal hanya 100 orang. Sementara, kampanye yang digelar di dalam gedung jumlah massa dibatasi maksimal hanya 50 orang.

Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017, jumlah massa yang menghadiri kampanye di luar ruangan tidak dibatasi. Sedangkan untuk kampanye di dalam gedung, jumlah massa maksimal 1.000 orang.

"Sampai sekarang kami masih menunggu regulasi yang secara khusus mengatur tentang kampanye," imbuh Syai'in usai membacakan penetapan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Jember dalam Pilbup Jember di Aula KPU Jember. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES