Peristiwa Daerah

Pemprov DKI Jakarta Kembali Rekrut Tenaga Kesehatan, Ini Besaran Upahnya

Rabu, 23 September 2020 - 11:50 | 28.44k
Tenaga Kesehatan untuk Covid-19. (FOTO: Kompas.com)
Tenaga Kesehatan untuk Covid-19. (FOTO: Kompas.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020, ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, Selasa (22/9/2020) kemarin, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Dimana, pendaftaran tersebut telah dibuka mulai Selasa (22/9/2020) kemarin sampai Sabtu (26/9/2020) mendatang. Sebelumnya, akhir bulan Agustus 2020 lalu, Pemprov DKI juga sudah merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional.

Pemerintah DKI menyatakan, bahwa perekrutan tenaga kesehatan dibuka dalam rangka mengoptimalkan penanganan Covid-19. Agar Covid-19 segera bisa teratasi. Bukan karena tenaga kesehatan yang ada saat ini tidak mencukupi atau telah krisis.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19," bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut menyebutkan, untuk tenaga kesehatan yang dibutuhkan di antaranya, dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter umum. Kemudian, perawat, serta perawat IPCN. Sedangkan, untuk tenaga penunjang kesehatan yang dibutuhkan yakni pranata laboratorium dan radiografer.

Besaran Upah Tenaga Kesehatan

Pemrov DKI Jakarta mengatakan, untuk besaran upah tenaga kesehatan, dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta/bulan, dokter umum Rp 10 juta/bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta/bulan. Tunjangan tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.

Yang berminat, pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan mulai 22-26 September 2020.

Selain itu, masa kontrak tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta berlaku sejak Oktober hingga Desember 2020.

Nantinya, tenaga kesehatan ini akan ditempatkan di  rumah sakit umum daerah (RSUD), Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES