Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pelayanan Offline Perizinan Ditutup Sementara
Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Kediri menutup sementara kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama lima hari kerja mulai Senin (21/9/2020) dan buka hari Senin (28/9/2020).

KEDIRI – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkot Kediri menutup sementara kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama lima hari kerja mulai Senin (21/9/2020) dan buka hari Senin (28/9/2020).
Semua karyawan akan menjalani aktivitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini diambil menyusul hasil rapid test dua pegawainya yang reaktif dan hasil swab yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kendati demikian, pelayanan perizinan tetap berjalan. Menurut Kepala DPMPTSP, Moh. Anang Kurniawan, Pelayanan perizinan tetap dimaksimalkan melalui layanan berbasis aplikasi online via OSS (oss.go.id) dan KSWI (kswi.kedirikota.go.id).

"Untuk mendukung layanan online, DPMPTSP menyediakan nomor hotline untuk layanan pengaduan di nomor 0821-3190-1188 (Aris) dan layanan konsultasi di nomor 0821-3190-1199 (Rama) atau Eko (0813-2756-4466) dan Setyo Adi (0812-3552-2666)," ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (22/9/2020)
Untuk diketahui, Pemkot Kediri sebelumnya telah mengadakan rapid test secara massal untuk seluruh pegawai yang ada di lingkungan Balai Kota, pada Jumat (11/9) dan Senin mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


