Peristiwa Daerah

Tisna Umaran: Bila Masih Tahap Klarifikasi Lebih Baik Tidak Dipublikasikan ke Media

Selasa, 22 September 2020 - 22:36 | 100.10k
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Tisna Umaran. (FOTO: Humas Pemkab Bandung for TIMES Indonesia)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Tisna Umaran. (FOTO: Humas Pemkab Bandung for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Tisna Umaran ikut mengomentari adanya tudingan Bawaslu Kabupaten Bandung kepada asn pemkab bandung yang dianggap melanggar netralitas sebagai abdi negara di tahapan Pilbup Bandung yang kini tengah berjalan.

Dalam pandangan Pj Sekda Tisna baiknya jika tudingan itu masih dalam proses pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap yang diduga melanggar netralitas,  Bawaslu tidak mempublikasikan melalui media massa dulu.

"(Berbeda jika) yang sudah mendapat sanksi dan berkekuatan hukum dari KASN. saya rasa itu bisa dipublikasikan. Tapi kalau sifatnya masih tahap verifikasi dan klarifikasi kami harap tidak diekspos dulu," ungkap Tisna dalam keterangannya di Soreang, Selasa (22/9/2020).

Menurut sepengetahuan Pj Sekda Tisna, aturan netralitas bukan hanya ditujukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saja namun juga kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Baik TNI, Polri, KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), itu kondisinya harus netral. Semua harus menyadari bahwa kita memang dituntut untuk netral," imbuhnya.

Dilihat dari jumlah ASN yang terindikasi melanggar (versi Bawaslu Kabupaten Bandung) dibandingkan dengan jumlah total ASN Pemkab Bandung, Tisna mengatakan hal itu tidak bisa disimpulkan bahwa ASN Pemkab Bandung tidak netral.

"(Dugaan) 13 ASN yang dianggap melanggar netralitas ini kan kasuistis. Kasusnya harus dilihat satu persatu. Tidak bisa ditarik kesimpulan 13 ASN ini mewakili sekitar 16.000 ASN Pemkab Bandung," beber Tisna.

Selaku pembina kepegawaian, Pj Sekda Tisna mengaku telah senantiasa mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi regulasi netralitas ASN. Jangankan kampanye atau sekedar menghadiri acara salah satu kegiatan calon peserta pilkada, memakai simbol-simbol keberpihakan terkait calon, itu juga merupakan bentuk pelanggaran.

Kenetralan itu, tambah Tisna, harus ditunjukkan atas ketidakberpihakan kepada seluruh calon peserta Pilkada.

"Apabila sudah diperingatkan dan diberikan pembinaan, kemudian KASN (Komisi ASN) merekomendasikan sanksi atau penegakkan hukum terhadap ASN yang sudah nyata-nyata melanggar, tentu kita akan tindaklanjuti," tandas Tisna Umaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES