Pemerintahan

Komisi II DPRD Sumenep Sebut Perda Soal Tataniaga Tembakau Kedaluwarsa

Selasa, 22 September 2020 - 14:45 | 44.37k
Juhari, Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP. (Foto: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia)
Juhari, Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP. (Foto: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menyampaikan Perda yang mengatur soal tata niaga tembakau sudah kedaluwarsa. Dia menilai perlu adanya perbaikan agar petani tembakau tidak terus merugi pasca panen.

Dia merinci banyak poin yang saat ini perlu diperbaiki agar petani tembakau berdaulat. Diantaranya perlu juga mencantumkan harga tembakau tiga bulan sebelum masa tanam tiba.

"Sehingga petani sudah tahu jauh-jauh hari sebelum menanam. Berapa harganya. Nah, ini kan tidak tercamtum dalam perda yang lama," kata Juhari di depan wartawan, Selasa (22/9/2020).

Melihat pada Perda yang lama, kata Juhari, jelas petani tidak berdaulat. Dan hal ini sudah menyimpang dari teori perdagangan dimana pemilik barang mestinya jadi penentu harga.

Tidak hanya itu, Juhari juga berharap, dalam perbaikan Perda yang baru, wajib hukumnya aturan itu mampu menekan gudang agar petani tidak lagi bingung soal kabar simpang siur harga tembakau.

"Nanti, nunggu waktu kita pasti bicarakan soal itu (Perda Tata Niaga Tembakau)," tegasnya.

Namun begitu, Juhari menilai perbaikan soal Perda Tata Niaga Tembakau belum bisa dibahas dalam waktu dekat. Namun, dalam rapat Komisi II DPRD Sumenep, pembahasan itu sudah diagendakan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES