Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Operasi Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Pagaralam: Sanksi Denda Pilihan Terakhir

Selasa, 22 September 2020 - 14:25 | 40.99k
Kasat Pol PP Kota Pagaralam Mastullah berdialog bersama masyarakat, dalam upaya terus mensosialisasikan Perwako Nomor 30 tahun 2020. (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Kasat Pol PP Kota Pagaralam Mastullah berdialog bersama masyarakat, dalam upaya terus mensosialisasikan Perwako Nomor 30 tahun 2020. (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pagaralam (SatPol Kota PP Pagaralam) gencar melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 30 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman di tengah Pandemi Covid-19.

Dibantu Tim Teknis lainnya, seperti Dinas Perizian, Dinas Perhubungan hingga Aparat Kepolisian, anggota Sat Pol PP Kota Pagaralam tak henti menyampaikan Perwako Nomor 30 tahun 2020 ini ke masyarakat Pagaralam.

“Sejauh ini, yang kita lakukan terhadap Perwako Nomor 30 tahun 2020, membuat sejumlah sanksi tertulis, sanksi lisan, sanksi polisional dan sanksi denda. Untuk sanksi polisional ialah sanksi yang diberlakukan, bisa bersifat fisik menyapu, skot jam, push up dan ini sudah kita terapkan,” ungkap Kasat Pol PP Kota Pagaralam Mastullah SPd MSi, Selasa (22/9/2020).

Dari semua sanksi yang ada ini kata Mastullah, yang belum diterapkan adalah sanksi denda. Sanksi denda ini pilihan terakhir, karena yang lebih penting itu mengedepankan tindakan persuasif dan edukatif, karena ini akan berhasil apabila ada gugahan dari masyarakat, untuk bersama-sama perang terhadap Covid-19.

“Salahsatunya, dengan melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, minimal mereka itu menggunakan masker, mencuci tangan dan diusahkan untuk menjaga jarak, dengan tidak dahulu melakukan berjabat tangan,” tegasnya.

Mastullah juga menyebut, dari pelaksanaan sosialisasi yang berjalan, pihaknya ingin menggugah masyarakat melalui Perwako Nomor 30 tahun 2020, ada sebagian tanggapan dari masyarakat, jika Corona atau Covid-19 ini sudah jauh, padahal justru di beberapa daerah meningkat.

“Nah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, lebih baik kita mengantisipasi dengan Perwako Nomor 30 tahun 2020, untuk menggugah lagi masyarakat, bahwa virus Covid-19 tetap saat ini masih menjadi ancaman, dengan rajin sosialisasi dan edukasi, termasuk juga yustisi sanksi administrasi persuasif dan polisional, dapat menggugah kesadaran masyarakat, kita harus masih tetap berjuang melawan virus corona,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi Perwako Nomor 30 tahun 2020, sambung Mastullah, pihaknya tetap fokus ke lokasi pusat-pusat keramaian di Kota Pagaralam. Salahsatunya, daerah kawasan Pasar dan tempat-tempat yang melaksanakan hajatan tetap diberikan edukasi, jadi sebelum warga melakukan hajatan, beberapa anggota Sat Pol PP keliling lokasi, sesuai dengan data di Kantor Urusan Agama (KUA) petugas datangi.

“Untuk memastikan sejauh mana penerapan Prokes ini ditengah masyarakat, terutama di acara-acara hajatan kita juga berkordinasi dengan KUA untuk mengetahui waktu atau jadwal masyarakat yang akan menggelar hajatan. Seteelah itu, bersama tim kita akan melakukan pendekatan persuasif untuk memastikan apakah pemilik hajatan menerapkan Prokes atau tidak, namun sejauh ini kita temui masyarakat yang menggelar hajatan sudah memahami hal tersebut,” ujar Kepala SatPol Kota PP Pagaralam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES