Peristiwa Daerah

Polres Malang Amankan Mantan Kepala Desa yang Terlibat Korupsi

Selasa, 22 September 2020 - 14:20 | 27.26k
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat melakukan rilis mantan kades korupsi. (Foto : Humas Polres Malang)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat melakukan rilis mantan kades korupsi. (Foto : Humas Polres Malang)

TIMESINDONESIA, MALANGPolres Malang mengamankan salah seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Malang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa serta Alokasi Dana Desa dari mantan Kepala Desa berinisial GG ini dirilis Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa (22/9/2020). 

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dia diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018.

"Saat itu tersangka sebagai kepala desa serta penanggungjawab anggaran, menyalahgunakan wewenang. Yang mana DD dan ADD seharusnya untuk berbagai program dibuat dalam RAB," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara diakibatkan dari korupsi itu sekitar Rp 600 juta. Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah bukti.

"Barang bukti yang berhasil dimankan antara lain 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa," bebernya gamblang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyebutkan bahwasanya apa yang dilakukan oleh tersangka adalah tidak dibenarkan serta melanggar hukum.

"Dana desa yang dipergunakan untuk pembangunan serta kepentingan rakyat yang sesuai aturan, tidak boleh digunakan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri maupun sekelompok orang," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu kata dia, Penyidik Satreskrim Polres Malang menjerat tersangka dengan pasal pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES