Peristiwa Daerah

Konvoi Motor Berujung Anarkis, Polres Madiun Kota Tetapkan 6 Tersangka

Selasa, 22 September 2020 - 14:30 | 85.67k
Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Arya Prakasa bersama jajaran forkopimda menunjukkan barang bukti tindakan anarkis peserta konvoi motor. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Arya Prakasa bersama jajaran forkopimda menunjukkan barang bukti tindakan anarkis peserta konvoi motor. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Jajaran Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangkap enam tersangka tindak pidana pengerusakan dan pengeroyokan yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pada Sabtu (19/9/2020) dini hari.

Para tersangka adalah peserta konvoi motor yang berujung tindakan anarkis.

Bobby Arya Prakasa 2

Dari TKP pertama di Jalan Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Sabtu (19/9/2020) pukul 00:15 WIB, polisi mengamankan 2 tersangka pria yakni  EEP (23) dan WIP (16) warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kedua tersangka diketahui mengikuti konvoi dengan jumlah 200 kendaraan bermotor lalu melakukan pelemparan dengan menggunakan batu/paving.

"Hal tersebut menyebabkan kerusakan materil berupa kaca belakang mobil Avanza Nopol B 1420 KIF milik dan kaca pintu rumah warga pecah," ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa saat rilis kasus di halaman Mapolres Madiun Kota, Selasa (22/9/2020).

Bobby mengatakan, dari TKP kedua di Jalan  Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada hari yang sama pukul 01:00 WIB polisi juga mengamankan pelaku pengeroyokan.

Korban pengeroyokan adalah dua pria yakni T (36) warga Kelurahan Josenan Kecamatan Taman dan I (31) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun

Pada saat kejadian kedua korban diketahui berboncengan. Saat melintas di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Nambang Kidul, Kecamata  Manguharjo terdapat sekelompok massa. Motor korban ditendang hingga keduanya terjatuh kemudian dikeroyok. Korban yang mengalami luka-luka diselamatkan oleh polisi dan dilarikan ke rumah sakit.

Polisi menetapkan 4 tersangka pengeroyokan yaitu LGP (21) dan AS (17) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman serta MHS (30) dan RVC (18) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Kota Madiun Iptu Fattah Meilana menambahkan, ada sekitar 28 orang yang diamankan dan diperiksa oleh petugas. Namun baru 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Belum diketahui apakah konvoi pelaku anggota perguruan silat atau bukan.

"Kami di sini bicara tentang substansi penegakan hukum, koridornya itu. Jadi ini masih kita dalami tentang pelaku pesilat atau bukan," ujar Iptu Fattah.

Selain mengamankan pelaku, Polres Madiun Kota juga mengamankan barang bukti berupa, pecahan kaca, visum et repertum, 1 buah kursi panjang, batu/paving, 1 unit motor beat  warna putih Nopol AE 2702 CE. Keenam tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yupi Apridayani
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES