Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Dikenai Sanksi Menghapal Rukun Islam
Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Pamekasan, tepatnya di area arek lancor sebelah timur Jl. Jokotole, berhasil menjaring sejumlah pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker.

PAMEKASAN – Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Pamekasan, tepatnya di area arek lancor sebelah timur Jl. Jokotole, berhasil menjaring sejumlah pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Mereka langsung dikenai sanksi berupa teguran lisan hingga disuruh menghapal Rukun Islam, Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, operasi yustisi tersebut berlangsung sejak Senin, (14/9/202) dan akan terus dilaksanakan selama pandemi covid-19.
"Personel gabungan dari Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Pol PP Kab. Pamekasan melakukan kegiatan operasi yustisi protokol Covid-19. Operasi ini dilaksanakan setiap hari dan terbagi menjadi dua, yaitu secata statis dan mobile. Dari pagi, sore, dan malam," kata Kasubbaghumas, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, operasi ini bertujuan menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol Covid-19, khusunya penggunaan masker setiap keluar rumah.
"Kami laksanakan operasi yustisi ini di titik aktivitas masyarakat," imbuhnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

