Peristiwa Daerah

Perkara Pidana Kota Batu Didominasi Narkoba

Selasa, 22 September 2020 - 10:30 | 30.03k
Forkompimda saat memusnahkan Narkoba di Kantor Kejari Kota Batu. (Muhammad Dhani Rahman/TIMESINDONESIA)
Forkompimda saat memusnahkan Narkoba di Kantor Kejari Kota Batu. (Muhammad Dhani Rahman/TIMESINDONESIA)

TIMESINDONESIA, BATU – Jumlah perkara pidana umum dan pidana khusus di Kota Batu, Jawa Timur relatif kecil, namun yang memprihatinkan didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto mengatakan bahwa kasus narkoba di Kota Batu mencapai 30 hingga 60 persen dari jumlah perkara yang ada di Kota Batu.

Pemusnahan-Barang-2.jpg

"Jika dilihat memang jumlah perkara sangat kecil dibandingkan dengan daerah lainnya, namun yang perlu diwaspadai adalah kasus narkoba yang mendominasi, mari bersama-sama kita cari dan berantas hulunya," kata Supriyanto.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso SH MM , kondisi Kota Batu memang sangat mendukung adanya peredaran dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

"Ini adalah tugas kita bersama, mari kita bersama-sama memberantas narkoba, kami mengapresiasi kinerja BNN, Polres, Kejari dan TNI," kata Punjul.

Dominasi kasus Narkoba ini terlihat dari jumlah miras dan narkoba yang ditangani Kejari maupun Polres Batu.

Pemusnahan-Barang-3.jpg

Terkait hal tersebut, hari ini (22/9/2020) Kejari Kota Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan pidana khusus yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Batu, Jalan Sultan Agung ini dihadiri juga oleh Ka BNN Kota Batu, AKBP Mudawaroh, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, Pabung 0818 Malang Batu, Mayor Inf Choirur Effendi.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah mendapatkan amar putusan dari Pengadilan Negeri untuk dimusnahkan. Barang bukti ini merupakan perkara tahun 2020 yang ditangani oleh Polres Batu, Kejari Batu hingga bea cukai.

Barang bukti kasus narkotika tersebut dari 67 perkara dengan rincian Sabu sebanyak 102 gram dari 48 perkara, ekstasi 47 butir dari 1 perkara. Ganja 900 gram dari 4 perkara, pil dobel L sebanyak 2000 butir dari 7 perkara dan 360 miras Bintang Kuntul yang belum dilengkapi dengan cukai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES