Kopi TIMES

Urgensi Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Selasa, 22 September 2020 - 12:06 | 46.99k
Muzayid, Koordinator Bidang Litbang Ikatan Mahasiswa Sumbermanjing Wetan (IMS) & Sekretaris Jenderal Forum Pemuda Milenial Malang Selatan (Forda Emas).
Muzayid, Koordinator Bidang Litbang Ikatan Mahasiswa Sumbermanjing Wetan (IMS) & Sekretaris Jenderal Forum Pemuda Milenial Malang Selatan (Forda Emas).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Saat ini, tahapan prosesnya pun sudah sampai pada masa pendaftaran bakal pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun di tengah berjalannya proses tahapan tersebut, berbagai tuntutan untuk menunda terselenggaranya Pilkada 2020 terus digencarkan oleh berbagai kalangan. Hal ini terjadi karena angka kasus positif corona (COVID-19) belum juga melandai, bahkan terus menunjukkan peningkatan.

Malahan, penambahan kosntan kasus harian sudah melebihi angka 3.000. Bahkan, DKI Jakarta sebagai daerah pertama yang dikategorikan sebagai episentrum pandemi kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penundaan Pilkada 2020 ini pun dianggap sebuah urgensi.

Keputusan tetap menyelenggaraan Pilkada serentak di tengah belum surutnya gelombang pandemi Covid-19 dinilai akan memunculkan kerisauan banyak pihak. Beragam kerisauan tersebut dapat dilatar belakangi oleh beberapa potensi permasalahan baru yang dapat muncul jika Pilkada tetap dilaksanakan di tengah pandemi.

Salah satu alasan mengapa kekhawatiran tersebut muncul adalah penyelenggaraan Pilkada yang dapat berpotensi menjadi cluster Covid-19 baru. Oleh karena itu sudah menjadi hal wajar jika tuntutan penundaan terus digencarkan, mengingat kesehatan dan keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi.

Gugus tugas penanganan Covid-19 memang telah memberikan rekomendasi dan memperbolehkan Pilkada Serentak diadakan sepanjang memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. KPU pun telah menyiapkan SOP penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan baik yang berkaitan dengan jadwal, program, maupun tahapan.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Banyak pelanggaran ditemukan selama proses tahapan pilkada 2020 berlangsung. Saat proses pendaftaran misalnya, berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), banyak bapaslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka malakukan iring-iringan massa pendukung yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dan berpotensi menyebarkan virus corona.

Belum lagi, sebagian besar daerah yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada pun dikategorikan rawan penyebaran. Berdasarkan data dari Satgas COVID-19, derah yang masuk dalam ketegori rawan penyebaran covid-19 masih diatas 60%. Artinya mayoritas daerah masih rawan.

Selain itu, banyaknya bapaslon dan penyelenggara pemilu yang positif terjangkit covid-19 juga menjadi pertimbangan tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini. Hal ini cukup menjadi potret bagaimana bahayanya kondisi saat ini untuk tetap menyelenggarakan pemilukada pada Desember nanti. 

Dari KPU sendiri sebagai penyelenggara, ada tiga orang yang sudah terkonfirmasi positif covid-19 baru-baru ini. Ada Ketua KPU, Arief Budiman dan komisioner KPU, Evi Novida Ginting. Bahkan kabar terbaru Pramono Ubaid Tanthowi Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu kemarin, mengumumkan dirinya positif terinfeksi Covid-19. Sementara itu, dari pihak bapaslon malah lebih banyak lagi, seperti di Jawa Timur. Artinya manajemen resiko sampai hari ini belum sepenuhnya tercapai.

Memaksakan penyelenggaraan pilkada 2020 akan mengancam nyawa dan bertentangan dengan hak untuk hidup sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut dan dijamin. Kemudian hak atas kesehatan bagi masyarakat. Padahal, ini merupakan satu hak yang sangat fundamental. 

Selain itu, ada juga hak atas rasa aman. Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan hak milik masyarakat. Bukankah semua itu sudah diatur dalam undang-undang?.

Penyelenggara pemilu perlu untuk memastikan seluruh persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi ini dengan matang. Marilah berkaca pada Pemilu 2019, akibat besarnya beban kerja penyelenggara, banyak di antara mereka yang gugur. Pertimbangan risiko dalam penyelenggaraan pilkada menjadi salah satu indikator penting.

Jika pemerintah dan KPU tidak dapat memastikan protokol kesehatan secara penuh dan ketat. Tidak ada kata lain selain menunda tahapan pilkada dan kemudian melakukan evaluasi dan identifikasi ulang protokol kesehatan sampai ada prosedur ketat.

***

*) Penulis: Muzayid, Koordinator Bidang Litbang Ikatan Mahasiswa Sumbermanjing Wetan (IMS) & Sekretaris Jenderal Forum Pemuda Milenial Malang Selatan (Forda Emas)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES