Peristiwa Daerah

Salah Gunakan Izin, Pemkot Madiun Tutup THM In Lounge

Senin, 21 September 2020 - 19:50 | 41.18k
Satpol PP Kota Madiun menutup THM di Jalan Bali Kota Madiun. (Foto: Aditya Candra/TIMESIndonesia)
Satpol PP Kota Madiun menutup THM di Jalan Bali Kota Madiun. (Foto: Aditya Candra/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUNPemkot Madiun menutup tempat hiburan malam (THM) In Lounge Pub dan Karaoke yang berada di Jalan Bali, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (21/9/2020). Penutupan tersebut  terjadi karena belum adanya izin dan penyalahgunaan tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sesuai dengan Perda No. 41 tahun 2018 tentang penataan dan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi, tempat ini ditutup karena ditemukan tersangka tindak pidana asusila pada saat dilakukan penggerebekan oleh Polda Jatim," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sunardi Nurcahyono.

Sunardi mengatakan, usaha tersebut berada dalam masa transisi dari kepemilikan perorangan menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sehingga ditutup.

Satpol PP Madiun 1

"Sesuai kebijakan Wali Kota Madiun usaha tersebut kami hentikan. Kapan izin dibuka kembali itu nanti tim yang akan menentukan sesuai kajian yang ada. Jika ditutup untuk seterusnya ya kami akan lakukan," jelasnya.

In Lounge Pub dan Karaoke akan diawasi oleh petugas, jika saja di temukan masih nekat membuka tempat tersebut, akan diberikan sanksi.

"Karena ini sudah di tutup ya harus mengikuti aturan," kata Sunardi.

Dia juga mengimbau THM yang ada di Kota Madiun untuk mengikuti aturan dan tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan Pemkot Madiun. Jika masih ada persyaratan yang belum lengkap pengelola diminta untuk segera memenuhi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yupi Apridayani
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES