Peristiwa Daerah

Tak Pakai Masker, Puluhan Pengendara di Kabupaten Malang Terjaring Operasi Yustisi

Senin, 21 September 2020 - 16:56 | 57.33k
Operasi yustisi yang digelar petugas Gabungan di Kabupaten Malang. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Operasi yustisi yang digelar petugas Gabungan di Kabupaten Malang. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Puluhan pengendara yang tidak memakai masker di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan, Senin (21/9/2020).

Operasi yustisi tersebut menyasar para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker. Personel yang bertugas di lapangan terdiri dari unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP. 

Para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diarahkan untuk menjalani sidang di tempat. Sanksinya, berupa denda sebesar Rp 50 ribu. 

"Ini operasi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Ini adalah operasi dengan sidang di tempat yang pertama. Sementara sebelumnya yang sudah kita lakukan yaitu fokus untuk sosialisasi," ujar Kabid Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, kepada TIMES Indonesia. 

Dia menjelaskan, operasi yustisi merupakan implementasi dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub Jatim) nomor 53 tahun 2020 dan Perbup Malang nomor 57 tahun 2020. 

"Tentunya ini dalam rangka penegakan Perda terkait protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19," ungkapnya.

Menurutnya, jika pelanggaran tidak menggunakan masker akhirnya berujung pada pemberian sanksi berupa denda. Selain itu juga ada sangsi lainnya berupa penyitaan KTP serta kerja sosial.

"Harapannya, dengan operasi ini bisa membuat masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ungkapnya.

Dia menegaskan, bahwasanya operasi yustisi di Kabupaten Malang dalam rangka penegakan protokol kesehatan akan dilakukan secara berkala demi mencegah terjadinya virus Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES