Politik Pilkada Serentak 2020

Kapolri Keluarkan Maklumat Pilkada 2020 Dilarang Konvoi

Senin, 21 September 2020 - 16:30 | 30.39k
Pilkada 2020 serentak. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Pilkada 2020 serentak. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah Presiden RI Jokowi menegaskan takkan menunda Pilkada 2020 serentak, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan pilkada serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember nanti.

Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin. Dimana, salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol Covid-19.

Selain itu, dalam maklumat itu, keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.

Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Poin lainnya Kapolri juga bakal pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara. Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi maklumat Kapolri.

Seperti yang diketahui, meski telah banyak desakan, seperti NU dan PP Muhammadiyah agar Pilkada 2020 Serentak ditunda, namun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin (21/9/2020).

Menurut Fadjroel, Pilkada 2020 tersebut bakal tetap digelar. Akan tetapi, pelaksanaan tahapan pilkada akan diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. "Penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas. Agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," ujarnya soal pilkada serentak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES