Politik Pilkada Serentak 2020

KPU RI Respons Desakan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Minggu, 20 September 2020 - 19:05 | 43.17k
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (FOTO: Media Indonesia)
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (FOTO: Media Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan terkait desakan Pilkada Serentak 2020 ditunda tidak dapat diambil oleh KPU RI saja, melainkan harus disetujui bersama pemerintah dan DPR RI.

Dia mengatakan itu sebagai tanggapan atas banyaknya desakan dari masyarakat yang meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Penundaan itu menyusul situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum terkendali. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2020. 

"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka, lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR, dan Pemerintah," ungkap Raka saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).

Ditegaskan Raka, sebelum adanya kesepakatan bahwa pilkada ditunda, KPU RI tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan. 

"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020.Tahapan itu tentu dilaksanakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak," ujarnya. 

Terhadap berbagai permasalahan, terutama aspek kesehatan, KPU disebutkan dia sedang berupaya mencari cara agar koordinasi yang dilakukan semua pihak dapat berjalan secara maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan. 

Menurutnya, hanya ada satu kata kunci dalam gelaran Pilkada 2020 di tengah pandemi, yakni patuhi protokol kesehatan. "Ini tentu perlu dicarikan jalan keluarnya, terutama bagaimana cara koordinasi menjadi lebih efektif," jelas Dia.

"Semua pihak berkoordinasi dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk patuh pada protokol kesehatan. Jadi kata kuncinya ada di situ.Kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan ini menjadi semakin urgen, harus dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara saja," lanjut Raka.

Dia menegaskan, langkah-langkah yang dijalankan KPU semata-mata hanya mematuhi peraturan hukum yang ada. Menurutnya, tidak ada niatan KPU untuk menambahkan atau bahkan mengurangi urgensi yang sudah diatur dalam kaidah hukum.

"Dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Ketika mekanisme hukumnya demikian karena kita negara hukum tentu itu yang menjadi pijakan KPU. Tidak boleh kemudian kami melebihi atau mengurangi apa yang memang menurut hukum sudah diputuskan." tandas Raka, Komisioner KPU RI menanggapi agar pelaksaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES