Tegas, PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU dengan tegas meminta pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda.
Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.
Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Meski ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19.
Dengan kondisi ini, PBNU meminta kepada KPU RI, Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |