Peristiwa Daerah

Cegah Covid-19, RSUP Sardjito Terapkan Protokol Kesehatan Ketat untuk Pengunjung dan Nakes

Minggu, 20 September 2020 - 15:13 | 96.58k
Petugas lakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung. (FOTO: Humas RSUP Sardjito Yogyakarta for TIMES Indonesia)
Petugas lakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung. (FOTO: Humas RSUP Sardjito Yogyakarta for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Setelah kebijakan normal baru, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Sebagai rumah sakit khusus rujukan pasien Covid-19 di wilayah DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah, sejak awal RSUP DR Sardjito sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai standar Kementerian Kesehatan RI.

Banu Hermawan,SH.,MHLi selaku Kepala Bagian Hukum Organisasi dan Humas RSUP Sardjito mengatakan menghadapi masa pandemi Covid-19, RSUP Dr. Sardjito telah melakukan beberapa langkah baik dari pencegahan, pengobatan hingga rehabilitasi.

Menghadapi hal tersebut RSUP Sardjito sebagai rumah sakit rujukan Covid yang ditunjuk dari Kemenkes, mulai bulan Februari 2020 telah menyiapkan infrastruktur, fasilitas, SDM serta kebijakan dan prosedur untuk memandu penanganan Covid-19.

"Untuk mengurangi resiko penyebaran dan penularan selama pandemi Covid-19, RSUP Sardjito menerapkan zonasi bagi seluruh pasien maupun keluarga pasien yang datang berkunjung dengan melakukan screening di beberapa akses masuk rumah sakit," kata Banu dalam rilisnya kepada TIMES Indonesia, Minggu (20/9/2020)

pengecekan-suhu-tubuh-normal-2.jpg

Menurutnya penetapan zonasi didasarkan pada daerah asal dan temperatur suhu badan pasien maupun keluarga pasien.

"Pengunjung dari DIY dan sekitarnya dengan suhu tubuh maksimal 37,5°C ditandai stiker hijau. Dari luar DIY dengan suhu tubuh 37,5°C ditandai stiker kuning, dan stiker merah untuk pengunjung yang dicurigai dalam kondisi demam dengan suhu tubuh 37,8°C atau lebih, akan diarahkan ke Poli Covid RSUP Dr. Sardjito untuk dilakukan PCR Test," jelasnya. 

Nah dalam penanganan Covid-19, RSUP Dr. Sardjito juga menyiapkan ruang rawat inap khusus di Dahlia 3-4 dan Gatotkaca. Berikutnya memastikan alat transportasi (ambulans) yang difungsikan setiap saat untuk mobilisasi pasien sesuai prinsip pencegahan infeksi, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan penerapan disinfeksi.

Disamping itu, memastikan fungsi alat deteksi dini (thermal scanner) dan alat penyehatan, ketersediaan bahan pendukung, menyiapkan logistik penunjang pelayanan kesehatan yang dibutuhkan seperti obat-obat suportif (life-saving), alat kesehatan, APD, Health Alert Card (HAC).

Selain itu, kesiapan bahan-bahan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) meliputi brosur, banner, leaflet serta media untuk melakukan komunikasi resiko terhadap masyarakat serta menyediakan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk petugas kesehatan, termasuk mekanisme atau prosedur tata laksana pasien Covid-19.

Seluruh petugas kesehatan di lingkungan RSUP Dr. Sardjito wajib menggunakan APD, menjaga kebersihan tangan.

pengecekan-suhu-tubuh-normal-3.jpg

"Pada perawatan rutin pasien, penggunaan APD di RSUP Dr. Sardjito berpedoman pada penilaian risiko/antisipasi kontak dengan darah, cairan tubuh, sekresi dan kulit yang terluka," ungkapnya. 

Ia menambahkan peningkatan kapasitas SDM yang bertugas di akses masuk rumah sakit merupakan salah satu langkah dalam kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 dengan melakukan pelatihan SDM Covid-19/drill, table top exercise, dan simulasi penanggulangan Covid-19.

Juga pengelolaan kesehatan karyawan, kata Banu kewaspadaan standar selalu diterapkan di RSUP Dr. Sardjito dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman bagi semua pasien dan mengurangi risiko infeksi lebih lanjut. Standar tersebut meliputi kebersihan tangan dan pernapasan, dimana petugas kesehatan harus menerapkan '5 momen kebersihan tangan'. 

"Sebelum menyentuh pasien, sebelum melakukan prosedur kebersihan atau aseptik, setelah berisiko terpajan cairan tubuh, setelah bersentuhan dengan pasien, dan setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien, termasuk permukaan atau barang-barang yang tercemar," tuturnya. 

Banu menyampaikan petugas kesehatan (Nakes) wajib menjaga kebersihan pernapasan melalui kebiasaan cuci tangan untuk pasien dengan gejala pernapasan, pemberian masker kepada pasien dengan gejala pernapasan, pasien dijauhkan setidaknya 1 meter dari pasien lain, pertimbangkan penyediaan masker dan tisu untuk pasien di semua area.

Selama pandemi Covid-19, RSUP Dr. Sardjito juga concern terhadap pembersihan lingkungan, sterilisasi linen dan peralatan perawatan pasien dengan membersihkan permukaan-permukaan lingkungan dengan air dan deterjen serta memakai disinfektan yang biasa digunakan (seperti hipoklorit 0,5 persen atau etanol 70 persen) sesuai prosedur yang efektif dan memadai.

Begitupun pengelolaan pasien, ketika ada pasien yang diduga terkena Covid-19, terlebih dahulu dilakukan identifikasi untuk menentukan pasien tersebut akan masuk kriteria Pemantauan atau Pengawasan.

"RSUP DR Sardjito memiliki cara penanganan yang terstandar, cepat dan aman, sesuai pedoman yang dikeluarkan oleh WHO dan Kemenkes RI," paparnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES