Peristiwa Daerah

Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan, Pabrik di Gresik akan Dilaporkan

Minggu, 20 September 2020 - 08:43 | 85.40k
Pabrik bata ringan yang berlokasi di Desa Kertosono Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia).
Pabrik bata ringan yang berlokasi di Desa Kertosono Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIK – Diduga melakukan pemalsuan tanda tangan, salah satu pabrik yang berlokasi di Desa Kertosono Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Jawa Timur akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Dugaan itu mencuat setelah pihak keluarga yang memiliki lahan di sebelah barat pabrik pembuatan bata ringan atas nama Enny Fitriatin Noor tidak pernah menandatangani tapal batas sebagai bukti rekomendasi mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Padahal, dalam pengurusan IMB pemohon harus melampirkan dokumen Izin HO yakni surat kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian, gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Lampiran dokumen HO tersebut membutuhkan persetujuan pemilik tanah pada batas-batas tanah yang akan didirikan bangunan atau tempat usaha. Dengan membubuhkan tanda tangan pemilik tanah batas tersebut adalah wajib.

"Jadi ini aneh, PT Prima Vos Light Block (pabrik bata ringan, red) kok punya IMB, padahal lahan sebelah barat pabrik itu milik Mbak Yu saya seluas 2.250 meter. Kami gak pernah tanda tangan tapal batas," kata Effendi Noor, salah satu perwakilan keluarga, Minggu (22/9/2020).

Mengetahui hal itu, pria yang karib disapa 'Kaji Pendik' itu menduga ada permainan dalam proses perijinan dan dugaan pemalsuan tanda tangan. 

Sebelum melaporkan, dia menerangkan sempat menanyakan berulang kali ke pihak pabrik permasalahan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang.

"Jadi kami sudah ke pabrik menanyakan hal itu berulang kali, tapi sampai sekarang kok belum ada titik terang. Keluarga kami akan menunjuk pengacara akan melaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan pemalsuan tanda tangan," terangnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi HRD & GA PT Prima Vos Light Block Hendro Widiatmoko menambahkan terkait masalah ada dugaan pemalsuan atau tidak pihaknya tidak mengetahui persis.

"Karena saat alih pemilik (take over) dari pemilik perusahaan yang lama ijin-ijin perusahaan sudah ada," tambahnya menanggapi ada dugaan pemalsuan tanda tangan saat perijinan IMB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES