Tekno

Pemerintah AS Blokir TikTok dan WeChat Mulai 20 September

Sabtu, 19 September 2020 - 14:33 | 26.34k
Pemerintah AS akan segera melakukan pemblokiran pada TikTok dan WeChat mulai 20 September 2020. (Foto: theconversation)
Pemerintah AS akan segera melakukan pemblokiran pada TikTok dan WeChat mulai 20 September 2020. (Foto: theconversation)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementrian Perdagangan Amerika Serikat (AS) akan segera melakukan pemblokiran TikTok dan WeChat pada 20 September 2020. Pemblokiran yang akan dilakukan Pemerintah AS pada minggu malam ini merupakan tindak lanjut dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump. 

Menurut informasi dari CNN, Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross menyatakan pengguna yang sudah mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut bakal tetap bisa menggunakannya, namun mereka tak bisa lagi memperbarui aplikasi tersebut.

"Perubahan pada hari minggu malam adalah (pengguna TikTok) tak bisa lagi memperbarui aplikasi," kata Ross. 

Ross menyampaikan rencana pemblokiran TikTok dan WeChat tak akan berdampak pada konsumen ataupun pegawai TikTok dan WeChat di AS. Karena, para pegawai akan tetap bisa menerima gaji dan berbagai tunjangan, dan tentunya tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan tersebut.

"Langkah yang diambil hari ini menunjukkan kalau Presiden Trump akan melakukan semua hal yang ia bisa lakukan untuk menjamin keamanan nasional dan melindungi warga AS dari ancaman Partai Komunis China," kata Ross.

Seperti yang diketahui, Pemerintah AS berencana melakukan pemblokiran untuk TikTok dan WeChat pada hari Minggu pekan ini sebagai implementasi dari perintah Presiden AS Donald Trump. Larangan ini meliputidistribusi ataupun mempertahankan WeChat dan TikTok di App Store maupun Play Store. Pihak Apple dan Google sendiri belum mengeluarkan komentarnya terkait pemblokiran ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES