Ekonomi

Perangkat Desa di Banyuwangi Bisa Jadi Agen Penyalur BPNT dan Pemegang Mesin EDC BTN

Jumat, 18 September 2020 - 19:59 | 117.28k
Kuswan Bintoro, Kaur Pemerintahan Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Kuswan Bintoro, Kaur Pemerintahan Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPerangkat desa di Banyuwangi, bisa menjadi agen penyalur BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Sekaligus menjadi pemegang Mesin Electronic Data Capture Bank Tabungan Negara (Mesin EDC BTN).

Sesuai surat Bank BTN No 542/S/BWI.III/BCFU/IX/2020, tertanggal 11 September 2020, setidaknya ada 2 perangkat desa yang menjadi agen penyalur bantuan pemerintah tersebut. Keduanya berada di Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru. Yakni Abdul Latip dan Kuswan Bintoro.

Abdul Latip menjabat sebagai Kaur Kesra dan Kuswan Bintoro selaku Kaur Pemerintahan. Latip tercatat sebagai pemilik Toko Makmur Jawa, yang beralamat di RT 2 RW 1, Dusun Krajan. Sedang Kuswan Bintoro disebut sebagai pemilik Toko Sejahtera di RT 5 RW 2, Dusun Jatipasir.

Kepada TIMES Indonesia, Kepala Desa (Kades) Kajarharjo, Hj Tineke Eka Wayan membenarkan bahwa Abdul Latip dan Kuswan Bintoro menjadi agen penyalur BPNT. Sekaligus pemegang mesin EDC Bank BTN.

“Mesinnya sekarang sedang error, sedang diurus ke BTN,” ucapnya, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu, Kaur Pemerintahan Desa Kajarharjo, Kuswan Bintoro, menolak berkomentar. Pertanyaan dari wartawan tidak dijawab.

Aktivis sosial Banyuwangi, Moh Taufan, menilai apa yang terjadi di Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi, Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Pada Pasal 22 ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.

Termasuk dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajiban.

“Aturan juga sudah jelas, bahwa BPNT salah satunya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan, intinya lebih mengedepankan manfaat untuk masyarakat, bukan untuk pejabatnya,” kata Ivan, sapaan akrab Moh Taufan.

Disebutkan pula, sesuai Pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, agen E Warong non kelompok usaha bersama yang diperbolahkan terdiri dari usaha mikro, kecil, dan koperasi. Pasar tradisional, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank atau usaha eceran lainnya.

“Tapi lagi-lagi, tentunya pemerintah lebih mengutamakan perekonomian masyarakat kecil. Dan perangkat desa pun seharusnya lebih memikirkan nasib agen-agen BPNT yang lama, bukan malah dikelola sendiri,” cetusnya.

“Anehnya lagi, dari keterangan Sekretaris Desa Kajarharjo, kedua perangkat desa Kajarharjo ini tidak punya toko atau pun warung, tapi bisa menjadi pemegang mesin EDC. Patut diduga petugas Bank BTN tidak melakukan survei lapangan,” imbuh Ivan.

Demi nasib Wong Cilik serta optimalisasi program pemerintah, Ivan rencananya akan melaporkan kasus perekrutan mesin EDC BTN ditangan 2 perangkat Desa Kajarharjo, ke Camat Kalibaru dan Pemerintah Daerah Banyuwangi. Dari indikasi aksi berebut menjadi agen penyalur BPNT ini, diduga ada sebuah keuntungan menjanjikan dalam program untuk masyarakat miskin tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES