Peristiwa Daerah

BPJS Kesehatan Jember Dorong Peserta JKN-KIS Ikut Relaksasi Tunggakan

Kamis, 17 September 2020 - 18:19 | 32.94k
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana. (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana. (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Hingga September 2020, baru sebanyak 575 penunggak iuran Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) di Kabupaten Jember dan Lumajang, mendaftar relaksasi tunggakan ke BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, baru 389 penunggak yang telah membayar iuran relaksasi.

Padahal, keinganan tunggakan iuran yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tersebut telah diberlakukan beberapa bulan yang lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana membenarkan masih rendahnya animo peserta JKN-KIS yang menunggak, dalam memanfaatkan program relaksasi dari pemerintah ini.

"Kami harapkan mereka memakai kesempatan ini karena Pemerintah memberikan kesempatan untuk relaksasi tunggakan sampai akhir 2020," kata Anto, sapaan Antokalina, dalam Media Gathering bersama awak media, Kamis (17/9/2020). Kegiatan tersebut digelar dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di antaranya mewajibkan seluruh peserta mengenakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Jember, di Jember dan Lumajang jumlah peserta Program JKN-KIS yang menunggak iuran selama 7 hingga 24 lamanya sebanyak 359.292 peserta. Mereka merupakan peserta segmen PBPU atau Mandiri.

Nominal tunggakan hampir sebesar Rp 89 miliar. Namun, nominal tunggakan iuran yang terkumpul dari program relaksasi baru sekitar Rp 167,3 juta.

Anto melanjutkan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya minat masyarakat dalam program relaksasi tersebut.

Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya proaktif untuk mendorong peserta yang menunggak iuran Program JKN-KIS, untuk mengikuti program relaksasi tunggakan.

"Mulai menghubungi peserta yang menunggak melalui telepon dan bekerja sama dengan Kader JKN yang ada di setiap kecamatan untuk mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini," ujar dia.

Anto menambahkan, relaksasi tunggakan iuran Program JKN-KIS ini perlu untuk diikuti. Salah satu tujuannya agar status jaminan kesehatannya tetap aktif.

"Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini kalau peserta ada yang sakit, tentunya kalau kartunya tidak aktif akan lebih repot di Faskesnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, kebijakan relaksasi tunggakan iuran Program JKN-KIS merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diatur di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sasaran kebijakan tersebut yakni peserta Program JKN-KIS segmen PBPU atau Mandiri yang menunggak iuran selama lebih dari 6 bulan.

"Peserta dapat melakukan relaksasi tunggakan iuran JKN dengan cara di tahun 2020 ini dia membayar tunggakan selama 6 bulan. Kemudian sisanya diluniasi dengan mencicil pada 2021," terang Anto.

Agar dapat mengikuti relaksasi tunggakan ini, peserta Program JKN-KIS wajib mendaftarkan diri dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat atau dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi Mobile JKN maupun Call Center 1500 400. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES