Peristiwa Nasional

Bareskrim Polri: Ada Unsur Pidana Pada Peristiwa Kebakaran Gedung Kejagung

Kamis, 17 September 2020 - 16:20 | 26.24k
Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan usai terbakar pada Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 18.15 WIB. (Foto: Antara News)
Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan usai terbakar pada Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 18.15 WIB. (Foto: Antara News)

TIMESINDONESIA, JAKARTABareskrim Polri menyatakan ada unsur pidana dalam peristiwa kebakaran Gedung Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan beberapa saat lalu.

"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Oleh karena itu, Listyo menambahkan, Bareskrim Polri akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui siapa tersangka dalam kasus ini.

"Kita akan segera melakukan penyidikan, lakukan pemeriksaan terhadap potensial potensial suspek, saksi, yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka dan secepatnya kita akan rilis," ucap Listyo.

Dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud yakni Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut:

"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam 1.dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," bunyi Pasal 187 KUHP.

Sementara itu bunyi Pasal 188 KUHP terkait sebabkan kebakaran karena kesalahan yakni:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," bunyi Pasal 188 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim bersama Kejagung melakukan konferensi pers terkait exspose penyidikan gedung kebakaran Gedung Kejagung. Kebakaran hebat yang melanda gedung Kejagung terjadi pada hari Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 18.15 WIB.

Api terlihat cepat membesar dan melahap hampir seluruh gedung depan Kejagung. Kebakaran baru bisa dipadamkan berbelas jam kemudian, pada hari Minggu (23/8/2020).

Setelah peristiwa kebakaran tersebut, Polri bersama Kejagung membentuk tim untuk mengungkap kasus kebakaran ini.

Dari hasil penyelidikan sementara Bareskrim Polri, api diduga berasal dari lantai enam ruang biro kepegawaian. Dikarenakan bahan bangunan mudah terbakar, maka api cepat merambat ke ruangan dan lantai lainnya. Polisi pun telah memeriksa ratusan saksi dari kasus kebakaran Gedung Kejagung ini. Selain itu juga sudah ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES