Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Sulteng akan Didenda 50 Ribu

Kamis, 17 September 2020 - 15:57 | 30.72k
Plh Sekdaprov Sulteng Mulyono saat pembukaan rakor penegakkan hukum terkait protokol kesehatan dalam pilkada serentak 2020 di Sulteng, Kamis, (17/9/2020), di Polibu, Kantor Gubernur Sulteng. (Foto : Humas Pemprov Sulteng for Times Indonesia).
Plh Sekdaprov Sulteng Mulyono saat pembukaan rakor penegakkan hukum terkait protokol kesehatan dalam pilkada serentak 2020 di Sulteng, Kamis, (17/9/2020), di Polibu, Kantor Gubernur Sulteng. (Foto : Humas Pemprov Sulteng for Times Indonesia).
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, PALU – Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Sulteng akan mendapat sanksi membayar denda sebesar Rp 50 ribu.

Salah satu sanksi itu tertuang dalam pasal 6 Pergub No 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, pelanggar protokol kesehatan juga akan di sanksi teguran lisan; teguran tertulis; kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit; larangan memasuki area.

“Pergub 32 ini mengatur penerapan disiplin dan penegakkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sulteng, termasuk dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada serentak mendatang,” Kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola melalui Plh. Sekprov Sulteng Mulyono, Kamis, (17/9/2020).

Mulyono mengatakan, tingkat kabupaten/kota, dari 13 kabupaten/kota baru 8 pemda yang telah menerbitkan peraturan bupati untuk menegakkan protokol kesehatan masing-masing Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Morowali, Buol, Poso, Tojo Unauna dan Kota Palu.

Sementara 5 lainnya yakni Donggala, Parigi Moutong, Tolitoli, Morowali Utara dan Sigi hingga saat ini belum memiliki perbup terkait pencegahan Covid-19.

Untuk itu, Ia berharap 5 daerah tersebut segera menyusun perbup untuk mendisiplinkan protokol kesehatan Covid-19 dan selanjutnya akan difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulteng. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES