Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Sulteng akan Didenda 50 Ribu
TIMESINDONESIA, PALU – Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Sulteng akan mendapat sanksi membayar denda sebesar Rp 50 ribu.
Salah satu sanksi itu tertuang dalam pasal 6 Pergub No 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, pelanggar protokol kesehatan juga akan di sanksi teguran lisan; teguran tertulis; kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit; larangan memasuki area.
“Pergub 32 ini mengatur penerapan disiplin dan penegakkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sulteng, termasuk dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada serentak mendatang,” Kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola melalui Plh. Sekprov Sulteng Mulyono, Kamis, (17/9/2020).
Mulyono mengatakan, tingkat kabupaten/kota, dari 13 kabupaten/kota baru 8 pemda yang telah menerbitkan peraturan bupati untuk menegakkan protokol kesehatan masing-masing Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Morowali, Buol, Poso, Tojo Unauna dan Kota Palu.
Sementara 5 lainnya yakni Donggala, Parigi Moutong, Tolitoli, Morowali Utara dan Sigi hingga saat ini belum memiliki perbup terkait pencegahan Covid-19.
Untuk itu, Ia berharap 5 daerah tersebut segera menyusun perbup untuk mendisiplinkan protokol kesehatan Covid-19 dan selanjutnya akan difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulteng. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |