Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Langgar Protokol Kesehatan Selama PSBB DKI Jakarta, 15 Perusahaan di Tutup

Kamis, 17 September 2020 - 15:36 | 38.55k
ILUSTRASI - PSBB. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - PSBB. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dikarenakan tak patuhi protokol kesehatan dalam penerapan PSBB DKI Jakarta, setidaknya 15 perusahaan di Ibu Kota ditutup sementara selama tiga hari.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, sampai saat ini telah melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan ke 187 perusahaan.

Dari agenda itu, setidaknya 15 perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3 x 24 jam. Hal itu kata dia telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Ada 15 perusahaan yang ditutup sementara," katanya Kamis (17/9/2020).

Selain itu, lanjut dia untuk 10 dari 15 perusahaan ditutup sementara atau lebih dari tiga hari. Hal itu dikarenakan di 10 perusahaan tersebut ditemukan karyawannya yang ternyata terpapar Covid-19.

PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai hari ini Senin (14/9/2020) kemarin, selama dua pekan kedepan. Maka, PSBB di DKI Jakarta bakal berakhir pada 27 September 2020 nanti. 

Diketahui, PSBB DKI Jakarta kali ini, Gubernur Anies Baswedan tetap memperbolehkan pekerja perkantoran pemerintah dan swasta masuk dengan kapasitas sekitar 25 persen dari total pekerja dengan tetap menaati protokol kesehatan. Untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang masih boleh beroperasi melayani pesanan dibawa pulang dan pesan antar, meski tak boleh melayani makan di tempat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES