Peristiwa Nasional

Menko Mahfud MD Tegaskan, Penusuk Syekh Ali Jaber Tetap Diproses, Gila Atau Tidak

Kamis, 17 September 2020 - 15:09 | 42.75k
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tersangka penusuk Syekh Ali Jaber akan tetap dibawa ke pengadilan, meski ada pihak mengatakan yang bersangkutan gila.

"Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan," ujar Menko Mahfud di Padang, Kamis (17/9/2020).

Ia membantah pandangan yang menyatakan, jika tersangka gila secara otomatis kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.

"Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan, kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi," kata dia.

Mantan Ketua MK ini melihat kasus penusukan Syekh Ali Jaber amat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.

Menurut dia kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasarkan investigasi melihat jaringan dan modelnya sama.

"Orangnya nusuk kiai, belum lama tinggal di daerah itu kemudian dianggap gila," ungkap Mahfud.

Pihaknya menilai pada kasus ini biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan oleh hakim.

Mahfud menceritakan usai kejadian penusukan Ali Jaber awalnya muncul spekulasi bahwa itu adalah pekerjaan rezim sehingga ia memberikan pernyataan kasus itu harus diusut tuntas.

Menko Mahfud pun memastikan hal itu bukan operasi intelijen apalagi Syekh Ali Jaber sering datang ke istana dan bersahabat dengan pemerintah.

"Kemudian muncul lagi alasan pelaku gila sehingga ada anggapan kasus (penusukan Syekh Ali Jaber) ini akan ditutup namun saya memastikan kasus ini akan kita buka dengan terang dan polisi sudah bertindak cepat," tegas Mahfud MD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES