Peristiwa Nasional New Normal Life 2020

Aplikasi Grab Dapat Mendeteksi Jika Mitra Berkerumun Saat PSBB DKI Jakarta

Kamis, 17 September 2020 - 15:06 | 42.89k
Ilustrasi -Ojek online di DKI Jakarta. (FOTO: Liputan 6)
Ilustrasi -Ojek online di DKI Jakarta. (FOTO: Liputan 6)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyedia jasa transportasi online Grab memperkenalkan teknologi geofencing. Informasinya, teknologi ini dapat mendeteksi serta langsung memberikan peringatan kepada mitra pengemudi Grab yang berkerumunan.

Director of Government Affairs & Strategic Collaborations Grab Indonesia, Uun Ainurofiq menjelaskan, teknologi geofencing merupakan upaya untuk melindungi mata pencaharian dan kesehatan mitra selama penerapan PSBB di DKI Jakarta.

"Penerapan geofencing merupakan salah satu solusi inovatif dalam mendeteksi GPS mitra pengemudi yang berkumpul dalam satu lokasi, dimana sistem kami akan langsung memberikan peringatan kepada mereka yang didapati melanggar peraturan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, dari Senin (14/9/2020) kemarin, teknologi tersebut sudah diterapkan. Mitra pengemudi yang terdeteksi berkerumun, akan menerima peringatan melalui pesan teks atau pop-up di aplikasi mitra pengemudi mereka.

Selain itu, Grab juga melakukan berbagai hal selama PSBB di Ibu Kota. Salah satunya yakni mengirimkan pesan secara langsung melalui aplikasi. Yakni untuk mengimbau mitra pengemudi menghindari kerumunan lebih dari 3 orang.

Jadi nantinya, mitra pengemudi yang ditemukan tidak menggunakan masker atau berkerumun akan diberikan sanksi berupa penonaktifan akun mitra pengemudi selama 14 hari setelah peringatan pertama.

PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai hari ini Senin (14/9/2020) kemarin, selama dua pekan kedepan. Maka jika dihitung, PSBB di DKI Jakarta bakal berakhir pada 27 September 2020 nanti. 

Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi progresif bagi pengemudi ojek yang melanggar aturan PSBB sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES