Peristiwa Daerah NKRI Lawan Corona

Operasi Yustisi Keliling, Razia Masker di Tongkrongan dan Wisata Di Banyuwangi

Kamis, 17 September 2020 - 14:00 | 64.89k
Pemberangkatan tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan dan peluncuran mobil operasi yustisi keliling. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Pemberangkatan tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan dan peluncuran mobil operasi yustisi keliling. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Wujud implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Banyuwangi terus mengalami inovasi. Teranyar, Polisi telah meluncurkan tim pemburu beserta mobil operasi yustisi keliling. Tak hanya merazia para pemotor pelanggar masker, tim kali ini juga akan mendisiplinkan tempat tongkrongan dan para pengunjung di tempat wisata.

Dengan operasi yustisi keliling ini, diharapkan penertiban Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 bisa lebih efektif.

pemburu pelanggaran protokol 2

"Kita luncurkan mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan hari ini. Jadi penertiban masker tidak hanya dilakukan di lalu lintas saja, tempat-tempat umum dan kerumunan bisa disasar langsung," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (17/9/2020).

Banyaknya fenomena gentong cuci tangan yang kosong air atau hanya sekedar menjadi hiasan saja, menandakan kesadaran masyarakat kian menurun. Ditambah, banyak restoran atau rumah makan yang tidak lagi mewajibkan pembeli untuk mencuci tangan ataupun menjaga jarak satu sama lain.

Mirisnya, meski Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Polri telah membagikan jutaan masker gratis, namun dilapangan, masker ini hanya dianggap masyarakat sebagai sebuah cinderamata saja. Penggunaan masker saat ini pun juga tidak pada semestinya.

"Masyarakat sebenarnya punya masker. Namun tidak dipakai. Kalaupun di pakai hanya si dagu atau leher. Kebiasaan ini yang harus kita disiplinkan lagi," jelasnya.

Untuk itu, inovasi operasi yustisi keliling ini diharapkan bisa lebih mendisiplinkan masyarakat. Sebab itu, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda atau kurungan selama 3 hari.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa selain pemberlakuan denda, sosialisasi sangat perlu untuk terus dilaksanakan.

"Pemkab Banyuwangi untuk urusan Covid-19 ini tidak main-main. Segala bentuk upaya pencegahan serta penyembuhan terus kita laksanakan. Namun sayangnya masyarakat terkadang itu lupa, maka dari itu harus terus diingatkan akan pentingnya melindungi diri," kata Bupati Anas.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar usaha restoran atau rumah makan untuk kembali memperhatikan protokol kesehatan. Penerapan batas jarak dan kewajiban bermasker serta cuci tangan harus diperkuat kembali. Jika tidak maka hal ini dapat menyebabkan sanksi penutupan.

"Peta merah kepada Banyuwangi, bukanlah Pemkab yang memberikan. Tapi provinsi. Tentu ini butuh upaya keras kita semua agar bisa keluar dari situasi ini. Untuk itu kami minta semuanya saja saling bekerjasama dan mengingatkan, bahwa melindungi diri dengan masker dan menjaga jarak itu penting," kata Bupati Anas usai pemberangkatan tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan dan peluncuran mobil operasi yustisi keliling. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES