Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Cilacap Sasar Wilayah Pedesaan
TIMESINDONESIA, CILACAP – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Satgas Covid-19 Gugus Tugas Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap menggelar Operasi Yustisi.
Kegiatan bertujuan menindak lanjuti Inpres No.06 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Cilacap No.126 tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19.
Terkait hal tersebut Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bantarsari melaksanakan razia masker, kegiatan kali ini menyasar di Jalan Syarbini Hasan, tepatnya di depan perempatan pasar Bangsari Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari, Kamis (17/9/2020)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Bantarsari diwakili Muslimin Satpol PP,
Babinsa Serka Suwarno, Serka Sodirin dan Kopda Tri Wahyono Anggota Koramil 09/Kawunganten Kodim 0703/Cilacap, Kapolsek Bantarsari Iptu Ady Sulisyani, SH beserta anggota, Kepala UPTD Puskesmas Kawunganten diwakili Erika Nurmiati Sinaga beserta Staf, Korwil Bidik diwakili Tasidi, Pendamping PKH se Kecamatan Bantarsari, Satgas Covid-19 Desa Bulaksari beserta anggota.
Sasaran kegiatan adalah pengguna jalan yang melintas di jalan Syarbini Hasan serta pengunjung dan pedagang Pasar Bangsari Desa Bulaksari yang masih belum sadar akan pemakaian masker.
Sanksi berupa teguran dan pendataan diberikan kepada sejumlah pelanggar aturan yang masih belum mematuhi protokol kesehatan, dari kegiatan tersebut ditemukan 16 orang pelanggar.
Sementara Babinsa Bulaksari Serka Sodirin menghimbau kepada masyarakat untuk taat dan patuh, aturan tersebut diterapkan guna memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease-19 di masyarakat.
Babinsa juga menekankan, masyarakat diharap sadar akan pentingnya kesehatan, penerapan protokol kesehatan adalah salah satu proses pencegahan penyebaran virus corona, agar masyarakat terhindar dari virus yang mematikan tersebut," tegas Serka Sodirin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |