Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Buru Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemkot Madiun Luncurkan Mobile Covid Hunter

Kamis, 17 September 2020 - 08:03 | 43.58k
Mobile Covid Hunter diberangkatkan dari halaman Balai Kota Madiun oleh Wali Kota Madiun dan jajaran Forkopimda. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Mobile Covid Hunter diberangkatkan dari halaman Balai Kota Madiun oleh Wali Kota Madiun dan jajaran Forkopimda. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, MADIUN – Penegakan hukum bagi warga Kota Madiun yang tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan terus berlanjut. Pemkot Madiun meluncurkan Mobile Covid Hunter yang merupakan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan.

"Hari ini ada 30 kendaraan roda 2 maupun roda 4 termasuk truk, ambulans, pikap penyemprotan dan damkar yang siap mengamankan Kota Madiun selama 24 jam dengan personel gabungan," ujar Wali Kota Madiun H. Maidi usai peluncuran mobile Mobile Covid Hunter di Balai Kota Madiun, Rabu (16/9/2020).

Mobile-Covid-Hunter-2.jpg

Maidi mengatakan, Mobile Covid Hunter  merupakan upaya mengerem penyebaran Covid-19. Terlebih di Kota Madiun angka temuan kasus positif Covid-19 sudah 100 lebih. Sehingga pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat perlu dilakukan.

"Pelanggar akan kita kejar, kita buru dan akan kita tangkap lalu di sidang supaya jera. Sasarannya masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan dan kerumunan," tegas Maidi.

Mobile-Covid-Hunter-3.jpg

Sementara itu Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa menjelaskan,  personel gabungan akan bergerak di gang-gang maupun tempat yang sulit diakses.

"Kemarin sudah ada operasi yustisi berupa sidang di tempat. Hari ini ada tim yang bergerak ke titik tertentu terjadinya potensi pelanggar protokol kesehatan. Jadi yang tertangkap nanti akan ditilang KTP-nya lalu mengikuti sidang," jelas Bobby.

Peluncuran Mobile Covid Hunter oleh Pemkot Madiun merupakan pelaksanaan instruksi pemerintah pusat maupun provinsi  untuk pencegahan Covid-19. Di Kota Madiun, pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda atau sanksi lainnya. (adv)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES