Peristiwa Daerah

Awas Tidak Pakai Masker, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Jatim Siap Menciduk

Rabu, 16 September 2020 - 21:12 | 37.14k
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melauncing Tim Pemburu Protokol Kesehatan, Rabu (16/9/2020). (Foto: Humas Polda Jatim)
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melauncing Tim Pemburu Protokol Kesehatan, Rabu (16/9/2020). (Foto: Humas Polda Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Forkopimda Jawa Timur Kamis (16/9/2020) telah melaunching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan. Bagi siapapun yang tidak memakai masker siap siap akan terciduk oleh tim tersebut.

Launching yang dilakukan oleh Gubernur Jatim itu dihadiri oleh Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, jajaran Forkopimda dan berbagai organisasi masyarakat hingga suporter sepak bola.

Mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 itu akan berkeliling di Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dalam penerapannya nanti akan terus dilakukan operasi yustisi sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di Jatim sesuai Peraturan Daerah yang ada.

Operasi Yustisi merupakan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menyatakan, bahwa saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di pandemi Covid-19. Dan yang sudah diatur didalam perda nomor 2 tahun 2020.

"Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang didalam peraturan daerah (Perda)," kata Kapolda Jatim, Rabu (16/9/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo menambahkan bahwa operasi yustisi ini adalah pekerjaan kolaborasi, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat. Untuk jumlah petugasnya yang diterjunkan disesuaikan polres jajaran setempat.

Selama dua hari mulai tanggal 14 dan 15 September 2020, sudah ada 3.624 teguran, dalam melakukan penindakan atau penegakan hukum perda nomor 2 tahun 2020.

Teguran berupa lisan sebanyak 2.738 teguran, tertulis sebanyak 886, sanksi sosial sebanyak 1.933, denda administratif 538 kali. Terkait dengan badan usaha, jumlah nilai denda seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp. 21.143.000, penyitaan KTP ada 190. Ini diseluruh Jawa Timur yang dilakukan potensi klaster, seperti pasar, stasiun, mall, maupun mobil.

"Kita lakukan penindakan hukum perda nomor 2 tahun 2020, tentang protokol kesehatan, masyarakat yang banyak melanggar yaitu tidak tertib menggunakan masker," ucap Trunoyudo.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyebutkan, bahwa di massa Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota sudah cukup memberikan proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Maka hari ini proses berikutnya adalah ada operasi yustisi, ingin menegakkan proses yang lebih masif, ada tim yang akan memburu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Gubernur Jatim, Rabu sore (16/9/2020).

Forkopimda Jawa Timur pada hari ini melepas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan untuk mendorong masyarakat agar tetap bisa mematuhi protokol kesehatan karena penyebaran Covid-19 masih terjadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES