Kopi TIMES

HAM dan Peran NU dalam Menjaga Keutuhan Negara

Kamis, 17 September 2020 - 00:33 | 204.38k
Hamdan Muafi, Mahasiswa UIN Sunan Ampel dan Kader PMII Surabaya serta Co-founder Pinter Kampus.
Hamdan Muafi, Mahasiswa UIN Sunan Ampel dan Kader PMII Surabaya serta Co-founder Pinter Kampus.

TIMESINDONESIA, SURABAYA – HAM juga mempunyai kedudukan yang penting dalam Islam. Islam menempatkan hak setiap manusia kedudukan yang sama. Islam mampu menyodorkan langkah-langkah implementatif aktual HAM dan usaha-usaha preventif terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan negara tertentu. Dan sebenarnya ajaran Islam mampu menjawab isu-isu HAM masa kini atau akan datang. Terutama bagaimana HAM versi nahdliyin atau HAM dijawab oleh orang-orang NU.

Manusia setiap yang lahir memliliki kesataraan hidup dan perlakuan yang sama di mata sosial masyarakat. Di dalam Islam soal kesataraan dan perlakuan bagi manusia sangat manusia. Sangat diperhatikan, bahkan menjadi hal prioritas.

HAM atau hak asasi manusia aturan yang berkembang pada manusia modern. Saat ini HAM telah menjadi skala prioritas di setiap negara. Hampir hukum HAM tidak boleh ditinggalkan demi meyakinkan kesejahteraan dan hak warganya. Karena perlakuan yang adil adalah dambaan setiap manusia.

Nahdliyin atau NU tentu kita ketahui bersama masuk sebagai manhaj Aswaja Islam. Ajaran yang menekankan dan menghormati kemulian para sahabat nabi Muhammad.  Sejarah dalam ajaran risalah Islam sejak awalnya telah memasukkan aturan HAM dalam ajaran-ajaran dasarnya yang dapat ditemukan pada sumber sumber ajaran-nya.
 
Islam mampu menyodorkan langkah-langkah implementatif aktual HAM dan usaha-usaha preventif terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan negara-negara tertentu.

Dalam totalitas Islam, kewajiban manusia kepada Allah mencakup juga kewajibannya kepada setiap individu yang lain. Maka secara paradoks hak-hak setiap individu itu di lindungi oleh segala kewajiban di bawah hukum Ilahi, sehagaimana suatu negara secara bersama-sama dengan rakyat harus tunduk pada hukum, yang berarti negara juga harus melindungi hak-hak individu.

Nahdlatul Ulama dalam perjalanannya selalu menjadi bagian sejarah bangsa yang patut dikenang. Peran dan kontribusi terhadap perjalanan bangsa sudah banyak tertuang dalam lintas sejarah. Ini membuktikan sejarah serta totalitas NU di panggung dunia sudah diakui. Serta keterlibatan dalam keutuahan negara sudah banyak kita ketahui. Banyak aktivis, kiai, PNS, tentara berlatarbelakang NU telah menjadi bagian perjalanan bangsa ini.

Adapun dalam masalah sumber asal, filsafat dan pertanggungjawabannya dihadapan Allah SWT Yang Maha Kuasa itu sama. Aspek khas dalam konsep HAM Islam adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan suatu pelanggaran hak jika pelanggraan itu terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya. Meskipun Allah sendiri telah menganugerahkan hak-hak ini, dan secara asalnya adalah tetap bagiNya negara juga terlibat dalam memenuhi hak hak setiap warganya.

Misi Rasulullah saat datang tidak lain demi untuk menegakkan HAM. Beliau sebagai Rahmat Lil Alamin, dalam setiap kesempatan selalu mendahulukan HAM sekaligus KAM (Kewajiban Hak Asasi Manusia). Keadilan sebagai ciri HAM adalah tuntunan jelas yang tercantum dalam Al Qur'an.

Sejak terselenggaranya Musyawarah Nasional Alim Ulama NU (Nahdlatul Ulama) pada 17-20 November 1997 di Nusa Tenggara Barat  terdapat poin-poin penting yang dihasilkan dari musyawarah tersebut. Persoalan keummatan dan kenegaraan masuk rapat yang dibahas oleh ulama-ulama. Seperti pemimpin negara, sistem negara, wanita dalam Islam dan reksadana.

Dalam pelaksanaannya, alim ulama menghasilkan lima prinsip dasar Hifdhud dîn memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al-din). ifdhun nafs wal 'irdh memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Hifdhul 'aql adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Hifdhun nasl merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Hifdhul mâl dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain-lain.

Lima prinsip dasar (al-huquq al-insaniyyah) di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia (HAM). Ulama representasi dari orang yang paham agama telah sangat peduli terhadap hak setiap manusia. Agama telah lebih dulu menjadi memberikan kemajuan bidang hukum dan selanjutnya padukan dengan tatanan sosial di masyarakat. Ini sebagai upaya di abad modern sekarang dimana makin bertambahnya umat manusia dan persaingan hidup makin penuh tantangan dari peran ulama Nahdlatul Ulama untuk kehidupan manusia lebih baik dan sejahtera. Islam sunni sebagai asas kaum Nahdlyin telah menempatkan nilai-nilai HAM sebagi pilar penting.

Doktrin politik Sunni mengatakan bahwa kemaslahatan umat hanya dapat terwujud jika terpenuhinya hak-hak dasar yang dimiliki seseorang.  Sebagaimana pada prinsip-prinsip diatas yang dihasilkan dari para ulama. Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang bersifat universal dan dimiliki seseorang sepanjang waktu serta melampaui batasan geografis, agama, nasionalisme, seks, status sosial, etnis, maupun kultur.

Nahdlatul Ulama sebagai organisasi massa terbesar di Indonesia mempunyai sumbangsih terhadap kemajuan HAM di Indonesia. Melalui komitmen dan penerapan nilai-nilai Islam soal HAM menjadi hal yang tak boleh dikesampingkan. Latarbelakang berasaskan Islam dan mengedepankan ideologi bangsa. NU selalu beriringan mengawal menjaga bangsa. Islam sebagai pijakan Nahdlyin telah meilhami sikap toleransi dan memandang nilai-nilai persamaan didepan bangsa merupakan sesuatu yang sangat penting. Menyatu dan mendukung HAM sebagai nilai kebebasan yang mengdepankan persatuan umat dan bangsa.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang ditetapkan oleh resolusi majelis 2200 A (XXI). Bagian I pasal 1 no 1 semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya. Dari hasil ratifikasi ini peranan negara sudah baik tinggal bagaimana rakyat dan seluruh ormas mendukung hukum ini bisa berjalan dengan baik.

***

*)Oleh: Hamdan Muafi, Mahasiswa UIN Sunan Ampel dan Kader PMII Surabaya serta Co-founder Pinter Kampus.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES