Pendidikan

Rencana Belajar Tatap Muka, Pemkot Semarang Sebar Form Persetujuan Orang Tua Siswa

Rabu, 16 September 2020 - 18:58 | 68.28k
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi setuju adanya rencana belajar tatap muka oleh Pemkot Semarang walau Kota Semarang masih dinilai dalam kategori zona merah di masa pandemi Covid 19.

Berbagai persiapan pembelajaran tatap muka tetap diagendakan oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang setelah dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang No. B/9450/425.1/IX/2020 tentang Persiapan Pembelajaran Tatap Muka.

"Isinya meminta orang tua siswa untuk mengisi form setuju atau tidak dengan diadakannya pembelajaran tatap muka di sekolah," ujar Wali Kota yang akrab disapa Hendi, Rabu (16/9/2020).

Form itu sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi, jika nantinya akan diadakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Sesuai kesepakatan empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, bahwa untuk pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah, mutlak harus memenuhi 4 syarat, yaitu pertama zona sudah dinyatakan hijau, mendapat persetujuan dari kepala daerah, harus ada kesepakatan orang tua dan harus terpenuhi dan disiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan di lingkungan sekolah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Jika semua berjalan dengan baik dan syarat-syarat yang diwajibkan tersebut terpenuhi, terutama persetujuan dari orang tua, maka kami akan menyetujui diberlakukannya pembelajaran tatap muka di sekolah," tegas Wali Kota.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Dinas Pendidikan Gunawan Saptogiri menyatakan telah melakukan pemetaan atau survey dibeberapa sekolah di tingkat TK, SD dan SMP serta paguyuban orang tua siswa dan sejumlah komite sekolah.

Hasil yang diperoleh dari sample tersebut, menurut Gunawan Saptogiri, yang tidak setuju hanya TK (Taman Kanak-Kanak). Sedang SD (Sekolah Dasar) 90% setuju dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) semua setuju.

Namun ternyata ada juga orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMP kelas 7 tidak setuju. Ada juga yang menyesalkan kurangnya sosialisasi oleh Pemkot Semarang terutama Dinas Pendidikan, tentang syarat-syarat diberlakukannya belajar tatap muka kepada orang tua siswa. Sehingga kebingungan dalam menentukan sikap dalam mengisi form surat edaran yang dibagikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES