Peristiwa Nasional

Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukum Mati

Rabu, 16 September 2020 - 19:31 | 63.86k
Syekh Ali Jaber korban penusukan. (FOTO: tribunnews)
Syekh Ali Jaber korban penusukan. (FOTO: tribunnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal menambah jeratan pasal yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat menyampaikan ceramah di Bandar Lampung.

"Ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun. Ini untuk ancaman pasal yang dikenakan dari pada tersangka A," katanya kepada awak media, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Ia menjelaskan, Alpin dijerat oleh penyidik dengan pasal sangkaan mulai dari percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Pihak penyidik Polresta Bandar Lampung telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dalam surat Nomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

Tertera bahwa tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Saat ini sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus penusukan dai kondang itu. Antara lain yakni meliputi keluarga, pihak-pihak yang berada di TKP, dan juga panitia penyelenggara kegiatan.

"(Saat ini) masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjung Karang, Pusat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) kemarin. Syekh Ali Jabber mengalami luka pada bagian atas tangan kanan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES