Peristiwa Daerah

Baru Dilaunching, Mobile Covid Hunter Sergap Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 16 September 2020 - 18:19 | 29.95k
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 langsung disidang di tempat. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 langsung disidang di tempat. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Baru saja dilaunching pada Rabu (16/9/2020) di Balai Kota Malang, petugas gabungan Mobile Covid Hunter langsung menyergap puluhan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Petugas ini gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan. Mereka bertugas memburu para masyarakat yang tak mengenakan masker.

Mengapa masker? Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, penggunaan masker adalah indikator minimum masyarakat itu patuh protokol Covid-19.

"Salah satu indikasi dia disiplin atau gak ya dari masker itu. Masker mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita sudah sosialisasi terus menerus tentang protokol. Tapi masih kita temui di jalan banyak yang gak pakai masker," jelas Sutiaji.

Mobil HUnter 2

Ia mengaku bahwa petugas telah melakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat. Namun, masih ada ditemukan pelanggaran terutama pemakaian masker di luar rumah.

"Kita lakukan efek jera sosial sudah. Nyapu, push up sudah. Sudah waktunya kita penegakan hukum dengan sidang di tempat," ungkapnya.

Masyarakat yang terciduk melanggar akan dikenakan sanksi denda di tempat sebesar Rp 100 ribu atau kurungan tiga hari.

"Tindakan yang akan kita ambil saatnya penegakan hukum. Orang yang melanggar, dia tidak punya rasa memiliki patriotisme. Tidak cinta diri sendiri, tidak cinta keluarga dan orang-orang di sekitarnya," bebernya.

Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring melalui operasi oleh Mobile Covid Hunter langsung mendapatkan hukuman denda. Mereka juga diberikan masker agar ke depan tidak melanggar lagi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES